Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
5 Kesalahan Dalam Pendirian PT
13 Januari 2020 21:06 WIB
Tulisan dari IndonesiaGO Digital tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bagi seorang pelaku bisnis, memikirkan strategi serta inovasi baru untuk bisnis yang tengah dijalaninya telah menjadi makanan sehari-hari. Ini dikarenakan semua pelaku bisnis tentu menginginkan bisnis yang dijalaninya tersebut dapat terus berkembang.
ADVERTISEMENT
Demi menjaga keberlangsungan kegiatan bisnis yang dijalaninya tersebut, seorang pelaku bisnis perlu merancang suatu peta konsep guna menghindari kesalahan-kesalahan yang dapat terjadi pada saat menjalankan kegiatan bisnisnya.
Berikut kami jelaskan secara singkat mengenai 5 kesalahan yang dilakukan oleh pelaku bisnis, khususnya pelaku bisnis yang telah melakukan pendirian bisnisnya dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT).
Kesalahan dalam Kegiatan Bisnis
1. Salah lokasi usaha
Lokasi atau domisili usaha atas suatu PT yang dijalankan oleh pelaku bisnis wajib disesuaikan dengan zonasi yang dibuat oleh Pemerintah Daerah setempat. Selain itu, lokasi usaha yang dimaksud juga harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin ini diperlukan sebagai salah satu legalitas agar kegiatan bisnis yang dijalankan dapat berjalan dengan aman, nyaman, tanpa adanya gangguan karena telah mendapat perlindungan secara hukum.
ADVERTISEMENT
Berkaitan dengan lokasi usaha, saat ini, salah satu solusi bagi pelaku bisnis yang masih belum memiliki lokasi usaha adalah dengan menggunakan alamat untuk lokasi usaha yang didapatkan dengan menyewa Virtual Office (VO). VO ini dapat menjadi solusi bagi pelaku bisnis yang bermaksud memiliki lokasi tetapi bukan untuk melangsungkan kegiatan bisnisnya. Salah satu perusahaan penyedia VO yang dapat kami rekomendasikan adalah Legalo.
2. Tidak Melakukan Aktivasi BPJS
Hal lainnya yang perlu dipahami bahwa salah satu tahapan yang harus dilakukan pada saat melakukan pendirian PT adalah dengan melakukan pendaftaran atau registrasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Oleh karenanya, pendiri atau pengurus PT sekaligus pelaku bisnis wajib untuk melakukan aktivasi terhadap BPJS yang telah terdaftar tersebut melalui sistem (secara online) dan/atau melalui kantor BPJS setempat.
ADVERTISEMENT
3.Tidak membuat daftar pemegang saham dan sertifikat saham
Dalam pendirian PT , tiap pihak memiliki perannya masing-masing yang dibebankan dengan kewajiban yang berbeda. Seorang direktur PT memiliki kewajiban untuk segera membuat Daftar Pemegang Saham (DPS) dan Sertifikat Saham. Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga hak-hak yang dimiliki oleh pemilik dan/atau pemegang saham sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
4. Tidak Melaksanakan RUPS Pertama
Dalam suatu pendirian PT, kekuasaan tertinggi di dalamnya ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS tersebut memiliki berbagai macam kewenangan yang berkaitan dengan kebijaksanaan yang akan diterapkan dalam PT, termasuk di antaranya adalah kewenangan untuk mengangkat serta memberhentikan Komisaris dan Direksi suatu PT. Untuk itu, maka bukan menjadi langkah yang tepat apabila pelaku bisnis tidak melaksanakan RUPS, sedangkan RUPS ini merupakan salah satu bagian atau organ yang penting dalam suatu PT.
ADVERTISEMENT
5. Salah Menentukan Kegiatan Usaha
Kesalahan lainnya yang dilakukan oleh pelaku bisnis adalah tidak memperhatikan hal-hal penting pada saat hendak melakukan pendirian PT, di antaranya tidak memahami fungsi dari KBLI bahkan hanya menyerahkan begitu saja kepada perusahaan penyedia jasa pendirian PT yang tidak kompeten. Hal ini tentu akan memberikan dampak yang kurang baik terhadap PT tersebut ke depannya seperti yang cukup banyak terjadi adalah kalah tender atau dimintakan berbagai macam biaya tambahan pada saat mengurus atau mengubah izin usaha yang dijalankannya.