news-card-video
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Anti-ribet, Simak Kemudahan Proses Pendaftaran Merek Berikut Ini.

13 Mei 2019 14:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari IndonesiaGO Digital tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ilustrasi merek, src: smartlegal.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi merek, src: smartlegal.id
Apa yang harus saya lakukan bila ingin mengajukan permohonan pendaftaran merek? Simak ulasan prosedur pendaftaran merek berikut ini
ADVERTISEMENT
Dewasa ini, merek menjadi salah satu bagian penting dari kegiatan usaha yang tak boleh diabaikan atau dengan kata lain bahwa merek/brand merupakan aset berharga perusahaan. Inilah yang menjadi alasan mengapa seorang pengusaha perlu mandaftarkan merek dagang mereka.
Setelah melakukan proses pendaftaran merek diharapkan usaha yang Anda jalankan terhindar dari kerugian akibat plagiarisme. Lebih dari itu, sebuah merek juga berfungsi sebagai alat promosi, tanda pengenal produk, dan mendongkrak nilai jual aset perusahaan.

Kapan Seorang Pengusaha Harus Mendaftarkan Merek Dagangnya?

Lalu, kapan seorang pengusaha perlu mendaftarkan merek dagangnya? Sepanjang usaha yang Anda jalankan membutuhkan penggunaan merek, maka melakukan pendaftaran merek akan sangat dianjurkan. Apalagi bila penggunaannya dalam jangka panjang.
ADVERTISEMENT
Bagi pemula, hindari anggapan untuk memulai bisnis terlebih dahulu tanpa mendaftarkan merek karena hal tersebut kurang tepat. Persaingan bisnis yang kian hari kian ketat tentu akan berdampak pada jalannya usaha Anda. Salah satu masalah yang sering terjadi ialah kemunculan produk sejenis dengan merek dagang sama.
Oleh karena itu, segera daftarkan merek Anda mulai sekarang. Meski membutuhkan waktu lama sejak pengajuan hingga terbitnya sertifikasi, tetapi prosedur pendaftaran merek cukup mudah dilakukan. Coba simak penjelasannya di bawah ini.

Syarat Pendaftaran Merek yang Harus Dilengkapi

Pertama-tama siapkan berkas yang dibutuhkan. Apa saja?
1. Mengisi formulir permohonan pendaftaran dalam bahasa Indonesia yang memuat informasi:
• Nama lengkap, alamat, kewarganegaraan pemohon
ADVERTISEMENT
• Tanggal, bulan, dan tahun pengajuan permohonan
• Bila pemohon mengajukan melalui kuasa diperlukan data nama lengkap dan alamat kuasa
• Mencantumkan unsur warna pada merek yang diajukan
• Bagi pemegang hak prioritas wajib mencantumkan nama negara serta tanggal pendaftaran merek yang pertama kali.
2. Mencantumkan lampiran berupa:
• WNI: fotokopi KTP, WNA: memilih tempat kedudukan di Indonesia. Bisa menggunakan alamat kuasa hukumnya
• Fotokopi akta pendirian badan hukum oleh notaris (bagi pemohon atas nama badan hukum)
• Bila permohonan diajukan oleh lebih dari dua orang wajib melampirkan fotokopi peraturan pemilikan bersama
• Surat kuasa khusus (bagi pemohon yang mengajukan melalui kuasa)
• Bukti pembayaran biaya permohonan
• 10 lembar etiket merek (minimal 2x2 cm, maksimal 9x9 cm)
ADVERTISEMENT
• Surat pernyataan yang menerangkan bahwa merek yang diajukan permohonan adalah miliknya

Prosedur Pendaftaran Merek

Menurut diagram alir permohonan merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, setidaknya ada 3 prosedur pendaftaran merek yang harus Anda lalui.
1. Pemeriksaan formalitas
Setelah mengajukan permohonan merek, petugas akan memeriksa kelengkapan data yang diminta oleh Ditjen HKI. Kira-kira membutuhkan waktu kurang lebih 15 hari.
2. Pengumuman
Selanjutnya Ditjen HKI akan mengumumkan permohonan merek yang Anda ajukan. Bila ada persyaratan yang kurang lengkap, Ditjen HKI akan memberikan waktu sekitar 2 bulan bagi Anda untuk mengirim berkas yang kurang.
Hasil pengumuman dibagi menjadi dua kategori yaitu tidak memenuhi kelengkapan persyaratan administratif sehingga akan ditarik kembali dan memenuhi kelengkapan persyaratan administratif.
ADVERTISEMENT
Pada kategori ke dua, apabila ada pihak pemohon yang merasa keberatan, maka pihak tersebut bisa mengajukan permohonan secara tertulis ke Ditjen HKI. Sedangkan jika tidak ada keberatan, proses akan dilanjutkan ke pemeriksaan substantif.
3. Pemeriksaan substantif
Pada tahap ini, Ditjen HKI akan melakukan verifikasi ulang terkait berkas pengajuan hingga keabsahan merek yang didaftarkan. Pemeriksaan substantif akan berlangsung kurang lebih 150 hari.
Bila tidak ada masalah dengan merek yang diajukan, Ditjen HKI akan menerbitkan sertifikasi. Sebaliknya, pengajuan akan ditolak apabila permohonan tidak memenuhi spesifikasi.
Bagi pemohon yang prosedur pendaftaran mereknya ditolak, Anda bisa mengajukan tanggapan, banding, hingga mengajukan upaya hukum.
Itulah penjelasan singkat mengenai prosedur pendaftaran merek menurut UU No.22 Tahun 2016. Bila masih bingung atau membutuhkan informasi lebih lanjut, Anda bisa membaca artikel dibawah ya.
ADVERTISEMENT