Konten dari Pengguna

Ingin Membuat Travel Agent di Bali?, Ini Panduannya

28 Agustus 2018 10:55 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari IndonesiaGO Digital tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ingin Membuat Travel Agent di Bali?, Ini Panduannya
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Membuat travel agent di Bali pada dasarnya sama dengan daerah lain di Indonesia, hanya saja ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi.
ADVERTISEMENT
Industri pariwisata di Indonesia khususnya Bali semakin menggeliat dari waktu ke waktu. Tak dimungkiri, kebutuhan akan sarana pendukung kegiatan pariwisata pun terus meningkat.
Sehingga peluang bisnis travel agent juga makin terbuka lebar. Bagi para pelaku bisnis yang masih baru, panduan mendirikan travel agent sangat diperlukan untuk menjalankan usaha selanjutnya. Jika Anda ingin membuat travel agent di Bali, ini panduannya.
Panduan Umum Mendirikan Travel Agent
Sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), kegiatan travel agent meliputi perantara penjualan paket wisata dari biro perjalanan wisata, pemesanan tiket pesawat, kapal laut, dan alat transportasi darat. Travel agent juga dapat melayani pemesanan akomodasi, restoran, dan tiket pertunjukan seni budaya. Selain itu travel agent juga dapat mengurus dokumen perjalanan seperti paspor dan visa.
ADVERTISEMENT
Setelah Anda menentukan kegiatan usaha apa yang akan dijalankan, langkah selanjutnya yaitu mendirikan badan usaha. Travel agent dapat berdiri secara perorangan atau berbentuk badan usaha berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.
Kemudian, lakukan beberapa hal penting seperti membuat profil usaha, lokasi wisata yang akan menjadi target Anda, mencari nama travel agent yang tepat, dan paket wisata yang akan Anda tawarkan.
Terakhir, mengurus perizinan travel agent Anda. Perizinan yang harus Anda urus meliputi Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Tanda Daftar Perusahaan Agen Perjalanan Wisata (TDP-APW).
Sebelum Anda mengajukan permohonan izin, pastikan domisili usaha sudah sesuai dengan peruntukan zonasi usaha dan mempunyai izin gangguan.
ADVERTISEMENT
Panduan Perizinan Travel Agent
Berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010, izin bisnis untuk travel agent harus berbentuk badan hukum CV atau PT. Peraturan tersebut disebutkan dalam Pasal 6 Ayat 1.
Setelah badan hukum terbentuk, syarat berikutnya yaitu Anda harus mengurus perizinan antara lain:
1. Akta pendirian Perseroan Terbatas khusus Travel
2. NPWP Perusahaan (seluruh pemegang saham harus memiliki NPWP)
3. Domisili perusahaan
4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
6. Surat Izin Usaha Pariwisata
7. Surat Izin tetap atau Sementara dari Dinas Pariwisata Pemda Setempat untuk menjadi anggota ASITA
Sesudah memperoleh semua perizinan yang diperlukan, daftarkan juga usaha Anda pada ASITA (Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies). Dengan terdaftarnya usaha Anda di ASITA, reputasi usaha akan meningkat. Persyaratan harus Anda penuhi agar dapat menjadi anggota ASITA yaitu:
ADVERTISEMENT
1. Denah Lokasi dan Foto Kantor
2. Daftar Riwayat hidup pimpinan perusahaan dan tenaga ahli
3. Melampirkan Struktur Organisasi Perusahaan
4. Melampirkan Status Kantor Tempat Usaha dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
5. Berkas Permohonan dijilid dan direkomendasi diteruskan oleh DPD ke DPP untuk memutuskan diterima atau tidaknya
6. Berbentuk PT bukan CV
Prosedur Permohonan Izin di Bali
Perizinan yang diperlukan agar travel agent dapat beroperasi dapat berbeda antara satu daerah dan daerah yang lain. Setiap daerah dapat memberlakukan persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh pengusaha.
Di Provinsi Bali, syarat pengajuan permohonan izin usaha travel agent meliputi:
1. Fotokopi KTP pengusaha atau penanggung jawab
2. Daftar riwayat hidup penanggung jawab
ADVERTISEMENT
3. Fotokopi akta notaris perusahaan
4. Fotokopi SK Kehakiman
5. Fotokopi NPWP
6. Referensi Bank
7. Struktur Organisasi Perusahaan
8. Akta Jual Beli atau Akta Perjanjian Sewa Kantor yang telah disahkan oleh notaris
9. Bukti setor modal pada rekening perusahaan
10. IMB atau IPB Bangunan Kantor
11. Daftar riwayat hidup seluruh karyawan
12. Proposal proyek atau hasil study kelayakan
13. UUG (Undang-Undang Gangguan)
14. Lokasi usaha harus berada di daerah perkantoran
15. Membayar biaya administrasi sesuai dengan ketetapan
Jika semua persyaratan di atas telah Anda penuhi, selanjutnya dapat mengajukan permohonan keagenan kepada maskapai penerbangan domestik dan menjalankan usaha sebagaimana mestinya. Demikian artikel panduan singkat jika Anda ingin membuat travel agent di Bali.
ADVERTISEMENT