Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Ini Dia Tugas dan Wewenang LPJK Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
11 Juli 2019 14:48 WIB
Tulisan dari IndonesiaGO Digital tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang bergelut di bidang konstruksi, nama LPJK tentu tidak asing lagi. Apa saja tugas dan wewenang LPJK Lembaga Pengembangan dan Konstruksi Nasional?
ADVERTISEMENT
Untuk orang-orang yang sudah bergelut lama di bidang usaha jasa konstruksi, LPJK Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi bukanlah nama baru. Organisasi ini bertugas sebagai penyelenggara dan pengatur peran masyarakat jasa konstruksi untuk melaksanakan usaha jasa konstruksi. Hal ini tertuang dalam undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 mengenai Jasa Konstruksi.
Berdasarkan fungsinya, LPJK Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional ini terdiri atas dua tingkatan. LPJK Nasional bertugas untuk menyusun program kerja hingga melakukan pengembangan jasa konstruksi berskala nasional, sementara itu untuk tingkat provinsi dilakukan oleh LPJK Provinsi.
Tugas LPJK untuk Pengembangan Jasa Konstruksi
Untuk menaungi banyaknya usaha jasa konstruksi yang bergerak di Indonesia, ada tugas-tugas pokok LPJK yang harus diketahui yakni:
ADVERTISEMENT
Agar tugas bisa dilakukan dengan baik dan misi dapat tercapai, LPJK di tingkat nasional dan provinsi memiliki tugas berbeda-beda. Dengan bekerja fokus dan bersinergi, keberadaan LPJK diharapkan bisa membantu berkembangnya usaha jasa konstruksi di tanah air.
Wewenang LPJK dalam Pengembangan Jasa Konstruksi
Demi berjalannya usaha jasa konstruksi yang maju dan kondusif, LPJK memiliki wewenang khusus baik di tingkat nasional maupun provinsi. Adapun wewenang LPJK di tingkat nasional antara lain:
ADVERTISEMENT
Sedangkan LPJK tingkat provinsi berwenang untuk membentuk unit Sertifikasi Badan Usaha dan Tenaga Kerja di tingkat provinsi. Selain itu, LPJK Provinsi juga berhak memberikan sanksi atas setiap pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh penyedia jasa.
ADVERTISEMENT
Selain bersifat nasional, dalam pelaksanaan tugasnya LPJK senantiasa bertindak tanpa pengaruh siapapun. Masyarakat secara terbuka dapat melakukan pengawasan dan penilaian terkait kinerja lembaga agar berbagai kekurangan dan penyimpangan dapat dihindari. LPJK juga bersifat nirlaba di mana setiap kegiatan yang dilaksanakan tidak bertujuan untuk mencari keuntungan apapun.
Sebagai lembaga yang bekerja berdasarkan undang-undang, LPJK Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi memiliki peran yang sangat penting. Jika Anda termasuk salah satu yang bergelut di bidang konstruksi atau berencana ingin terjun ke dalamnya, informasi di atas akan sangat membantu sebagai dasar pengetahuan.