Ini Dia Tugas dan Wewenang LPJK Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi

Tulisan dari IndonesiaGO Digital tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagi Anda yang bergelut di bidang konstruksi, nama LPJK tentu tidak asing lagi. Apa saja tugas dan wewenang LPJK Lembaga Pengembangan dan Konstruksi Nasional?
Untuk orang-orang yang sudah bergelut lama di bidang usaha jasa konstruksi, LPJK Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi bukanlah nama baru. Organisasi ini bertugas sebagai penyelenggara dan pengatur peran masyarakat jasa konstruksi untuk melaksanakan usaha jasa konstruksi. Hal ini tertuang dalam undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 mengenai Jasa Konstruksi.
Berdasarkan fungsinya, LPJK Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional ini terdiri atas dua tingkatan. LPJK Nasional bertugas untuk menyusun program kerja hingga melakukan pengembangan jasa konstruksi berskala nasional, sementara itu untuk tingkat provinsi dilakukan oleh LPJK Provinsi.
Tugas LPJK untuk Pengembangan Jasa Konstruksi
Untuk menaungi banyaknya usaha jasa konstruksi yang bergerak di Indonesia, ada tugas-tugas pokok LPJK yang harus diketahui yakni:
Demi berkembangnya usaha jasa konstruksi di tanah air, LPJK mendorong untuk melakukan penelitian dan pengembangan di bidang terkait
Agar semua tenaga yang bekerja memiliki kualifikasi yang dibutuhkan, LPJK juga bertugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk masing-masing klasifikasi bidang usaha jasa konstruksi
Untuk memastikan semua perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi menjalankan bisnisnya secara legal, LPJK melakukan registrasi dan mengeluarkan sertifikat izin terkait
Untuk memajukan usaha jasa konstruksi di Indonesia, LPJK mendorong serta meningkatkan peran arbitrase, mediasi dan penilai jasa konstruksi untuk masuk dalam daftar anggota.
Agar tugas bisa dilakukan dengan baik dan misi dapat tercapai, LPJK di tingkat nasional dan provinsi memiliki tugas berbeda-beda. Dengan bekerja fokus dan bersinergi, keberadaan LPJK diharapkan bisa membantu berkembangnya usaha jasa konstruksi di tanah air.
Wewenang LPJK dalam Pengembangan Jasa Konstruksi
Demi berjalannya usaha jasa konstruksi yang maju dan kondusif, LPJK memiliki wewenang khusus baik di tingkat nasional maupun provinsi. Adapun wewenang LPJK di tingkat nasional antara lain:
Untuk mendata pelaksana usaha jasa konstruksi, LPJK membentuk unit Sertifikasi Badan Usaha dan Tenaga Kerja Nasional
Memberikan izin operasional kepada perusahaan dan tenaga kerja
Agar usaha jasa konstruksi berjalan seimbang, LPJK harus menyetarakan sertifikat keahlian untuk perusahaan dan pekerja asing di bidang terkait
Menentukan dengan jelas mengenai tanggung jawab masing-masing bidang keahlian secara jujur, patut dan intelektual sesuai dengan dasar keilmuan
Jika ada unit usaha yang terdaftar ketahuan melakukan kesalahan, maka LPJK berwenang untuk memberikan sanksi
Sedangkan LPJK tingkat provinsi berwenang untuk membentuk unit Sertifikasi Badan Usaha dan Tenaga Kerja di tingkat provinsi. Selain itu, LPJK Provinsi juga berhak memberikan sanksi atas setiap pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh penyedia jasa.
Selain bersifat nasional, dalam pelaksanaan tugasnya LPJK senantiasa bertindak tanpa pengaruh siapapun. Masyarakat secara terbuka dapat melakukan pengawasan dan penilaian terkait kinerja lembaga agar berbagai kekurangan dan penyimpangan dapat dihindari. LPJK juga bersifat nirlaba di mana setiap kegiatan yang dilaksanakan tidak bertujuan untuk mencari keuntungan apapun.
Sebagai lembaga yang bekerja berdasarkan undang-undang, LPJK Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi memiliki peran yang sangat penting. Jika Anda termasuk salah satu yang bergelut di bidang konstruksi atau berencana ingin terjun ke dalamnya, informasi di atas akan sangat membantu sebagai dasar pengetahuan.
Baca juga: Syarat dan prosedur lengkap mendapatkan SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi).
