Konten dari Pengguna

Jika Tidak Digunakan, Dapatkah Menguangkan Sisa Cuti?

24 Juli 2018 10:03 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari IndonesiaGO Digital tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Jika Tidak Digunakan, Dapatkah Menguangkan Sisa Cuti?
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ada pekerja yang tidak menghabiskan hak cuti tahunannya karena alasan tertentu. Apakah sisa cuti tersebut dapat diuangkan?
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan Pasal 79, pengusaha memiliki kewajiban untuk memberikan cuti dan waktu istirahat kepada pekerja. Pada bagian ayat (2) huruf c terdapat ketentuan mengenai cuti tahunan yang berhak didapatkan pekerja.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan, cuti yang didapatkan pekerja adalah sekurang-kurangnya berjumlah 12 hari dalam jangka waktu setahun.
Cuti ini berhak didapatkan pekerja setelah bekerja terus-menerus selama 12 bulan dan seterusnya. Nah, untuk pelaksanaannya di lapangan lebih lanjut diatur dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau perjanjian kerja.
Berhak Mendapatkan Upah
Terkait pengupahan, perusahaan wajib membayar gaji pekerja secara penuh ketika pekerja melaksanakan hak istirahat tersebut. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 93 ayat (2) huruf g.
ADVERTISEMENT
Dalam bagian ini juga terdapat beberapa kondisi lain yang mengharuskan perusahaan membayar gaji pekerja secara penuh meskipun tidak bekerja, yaitu ketika pekerja mengalami sakit, menikah, menikahkan anak, menjalankan kewajiban negara, menjalankan ibadah, dan sebagainya. Lebih lanjut, aturan ini didasarkan pada syarat-syarat tertentu.
Meskipun demikian, cuti tidak dapat diuangkan apabila pekerja tidak ingin menggunakannya. Bahkan, cuti bisa hangus (tidak bisa lagi digunakan) apabila telah melewati satu tahun setelah masa cuti tersebut berlaku. Oleh karena itu, para pekerja sebaiknya mempergunakan cuti sebagaimana seharusnya karena ini adalah hak.
Berwujud Uang Penggantian Hak
Ketentuan tentang cuti yang tidak bisa diuangkan tersebut mengalami sedikit perubahan dalam hal pekerja mengajukan pengunduran diri secara sukarela (resign).
ADVERTISEMENT
Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan, pekerja tidak berhak atas uang pesangon, tetapi berhak atas Uang Penggantian Hak (UPH) apabila mengundurkan diri.
Nah, UPH tersebut dihitung berdasarkan 4 kriteria, yaitu salah satunya adalah cuti tahunan yang belum digunakan dan masih berlaku (belum hangus). Cara menghitungnya adalah dengan mengumpamakan satu hari cuti dengan satu hari kerja. Rumusnya adalah jumlah cuti yang tersisa dikalikan 1/25 (jumlah hari kerja dalam sebulan) dikalikan jumlah upah dalam sebulan.
Meskipun demikian, hak atas UPH tersebut baru akan didapatkan apabila pekerja memenuhi beberapa syarat yang berlaku, antara lain mengajukan pengunduran diri sekurang-kurangnya 30 hari sebelum resign, tidak sedang terikat ikatan dinas, dan tetap bekerja seperti biasa selama masa 30 hari tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebaiknya Dipergunakan
Cuti tahunan adalah hak pekerja untuk beristirahat yang diberikan oleh perusahaan. Selain cuti tahunan, pekerja juga berhak atas beberapa cuti lainnya, seperti cuti sakit, cuti besar (khusus untuk pekerja di perusahaan tertentu), dan cuti karena alasan penting.
Perbedaan beberapa jenis cuti ini dengan cuti tahunan adalah dianggap tidak ada apabila kondisi yang mensyaratkannya tidak tersedia. Sebagai contoh, apabila seorang pekerja tidak sakit dalam masa kerjanya, ia tidak memiliki “sisa” cuti sakit. Namun, cuti sakit tidak terbatas waktu, bisa diambil kapan saja jika syarat kondisinya terpenuhi. Sementara itu, jenis cuti lain telah ditentukan sesuai kebutuhan atau peraturan perusahaan.
Nah, khusus untuk cuti tahunan, karena sudah termasuk dalam hak pekerja, sebaiknya dipergunakan minimal sebelum satu tahun berlalu. Selain dapat menjadi waktu untuk refreshing bagi pekerja, cuti ini pun akan hangus kecuali Anda memang berencana untuk mengundurkan diri.
ADVERTISEMENT
Jadi, manfaatkanlah cuti tahunan dengan bijak jika Anda sudah berhak mendapatkannya. Gunakan untuk menyegarkan tubuh dan pikiran supaya Anda dapat bekerja lagi dengan lebih bahagia dan optimal. Selamat beristirahat.
Sumber: https://bplawyers.co.id/2018/07/23/hak-cuti-bagi-karyawan-menurut-undang-undang/