Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Ketahui Mekanisme Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama
14 Oktober 2019 13:19 WIB
Tulisan dari IndonesiaGO Digital tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
A. Kenapa perlu ada perjanjian kerja bersama?
Perusahaan besar memerlukan sumber daya manusia yang banyak pula untuk mengerjakan berbagai macam kegiatan untuk keberlangsungan perusahaan. Pekerja/buruh adalah sumber daya manusia yang dibutuhkan perusahaan. Pemberian kepuasan kerja kepada buruh akan membentuk pekerja/buruh yang loyal yang merupakan investasi jangka panjang bagi kelangsungan perusahaan.
ADVERTISEMENT
Perjanjian Kerja Bersama merupakan salah satu upaya untuk memperjuangkan hak-hak pekerja buruh terhadap perusahaan dan digunakan pula untuk mencapai kepuasan kerja. Perjanjian kerja bersama hadir sebagai salah satu sarana dalam melaksanakan hubugan industrial yang harmonis, aman, tentram, dan dinamis.
Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan) mendefinisikan perjanjian kerja bersama sebagai perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Posisi pengusaha dengan buruh memang dapat dikatakan tidak seimbang, namun melalui perjanjian kerja bersama, hak-hak pekerja/buruh melalui serikat pekerja/ serikat buruh dapat diperjuangkan.
ADVERTISEMENT
B. Apa prosedur pembuatan perjanjian kerja? Prosedur dalam membuat perjanjian kerja bersama adalah:
1. Pengajuan tertulis dari salah satu pihak
Para pihak adalah serikat pekerja/ serikat buruh/ beberapa serikat pekerja/ serikat buruh dan pengusaha/ beberapa pengusaha/ perkumpulan pengusaha. Salah satu dari para pihak tersebut dapat mengusulkan adanya pembuatan perjanjian kerja bersama yang dibuat secara tertulis dan dilampiri dengan konsep perjanjian. Perlu diketahui bahwa keanggotaan dari serikat pekerja/buruh adalah 50% dari jumlah pekerja/buruh dalam perusahaan pada saat pertama kali perjanjian kerja bersama akan dibuat.
2. Proses perundingan
Para pihak melakukan proses perundingan yang dimulai paling lambat 30 hari sejak diajukannya permohonan tertulis. Para pihak yang melakukan perundingan diwakili oleh pengurus serikat pekerja/buruh dan pimpinan perusahaan berdasarkan surat kuasa yang telah dibawa masing-masing pihak. Tim perunding dari kedua belah pihak terdiri atas lima orang dari masing-masing pihak.. Batas waktu pelaksanaan perundingan bipartit tersebut adalah 30 hari terhitung dari hari pertama dimulainya proses perundingan. Selama proses perundingan dalam 30 hari tersebut, para pihak dapat meminta konsultasi kepada pejabat pada departemen ketenagakerjaan dan diwajibkan merahasiakan hal yang belum diputuskan/ belum final.
ADVERTISEMENT
3. Laporan kepada departemen ketenagakerjaan (apabila perundingan tidak mencapai sepakat)
Apabila dalam tenggang waktu 30 hari sejak dari hari perundingan dimulai tidak dicapai kata sepakat, salah satu pihak wajib melaporkan kepada kantor departemen ketenagakerjaan untuk mendapat perantara atau dapat diselesaikan melalui arbitrase. Penyelesaian melalui arbitrase terdapat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Batas waktu dalam proses penyelesaian baik menggunakan perantara atau arbitrase adalah 30 hari.
4. Laporan kepada Menteri Tenaga Kerja (apabila tetap tidak mencapai kesepakatan)
Apabila setelah melalui proses perundingan dengan perantara tidak mencapai kesepakatan, maka pegawai perantara harus memberikan laporan kepada Menteri Tenaga Kerja. Kemudian, Menteri Tenaga Kerja dapat menempuh segala upaya untuk menetapkan adanya langkah penyelesaian pembuatan perjanjian kerja bersama dengan batas waktu paling lambat 30 hari.
ADVERTISEMENT
5. Penandatanganan
Setelah perjanjian kerja bersama dibentuk, maka wakil dari kedua belah pihak wajib menandatangani perjanjian tersebut sebagai tanda kesepakatan. Perjanjian kerja bersama sah dan berlaku mengikat kedua belah pihak dan anggota-anggotanya sejak perjanjian kerja bersama ditandatangani kedua belah pihak.
6. Pendaftaran
Perjanjian kerja bersama yang telah ditandatangani wajib didaftarkan kepada departemen ketenagakerjaan
7. Penyebarluasan
Setelah melakukan proses pendandatanganan dan pendaftaran, maka perjanjian kerja bersama tersebut wajib disebarluaskan oleh para pihak di lingkungan kerja agar seluruh anggota mengetahui isi dan melaksanakan perjanjian kerja bersama tersebut.