Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Mengenal Lebih Jauh Surat Izin Usaha Perdagangan, Usaha Tetap, & Usaha Industri
29 Agustus 2018 13:32 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
Tulisan dari IndonesiaGO Digital tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Setiap pemilik usaha perlu tahu apa itu SIUP, IUT, dan IUI sebelum mendirikan perusahaan.
ADVERTISEMENT
Banyaknya perusahaan yang berdiri di ibu kota atau kota-kota besar serta sentra industri lainnya di Indonesia menghadirkan pemikiran dan anggapan bahwa mendirikan badan usaha adalah perkara mudah. Hanya perlu modal, nama, dan lokasi untuk mendirikan usaha tersebut. Faktanya, mendirikan badan usaha tidak semudah dengan adanya tiga penunjang tersebut.
Setiap pemilik usaha yang akan mendirikan usaha di Indonesia diwajibkan oleh negara untuk memiliki perizinan. Tidak hanya satu, bahkan ada tiga surat izin yang harus ada di tangan pemilik usaha agar usaha yang didirikan menjadi sah di mata hukum dan dilindungi sepenuhnya oleh negara. Ketiga surat tersebut adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Tetap (IUT), dan Izin Usaha Industri (IUI).
ADVERTISEMENT
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Izin Usaha Perdagangan atau yang disingkat SIUP merupakan dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintahan yang berwenang kepada para pemilik usaha, baik usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Perseorangan (PO), maupun Persekutuan Komanditer (CV).
Surat izin ini merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh semua pemilik usaha yang sudah memiliki usaha atau pun baru ingin mendirikan usaha. Pasalnya, adanya SIUP menjadikan usaha tersebut sah dan mendapat jaminan perlindungan secara hukum dari negara. Tidak hanya itu, pemilik usaha pun bisa mengikuti berbagai tender, pameran yang diadakan oleh pemerintah, juga ekspor dan impor.
Ada pun dasar hukum yang mewajibkan seluruh pemilik usaha memiliki SIUP adalah Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 289/MPP/Kep/10/2001 Tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan.
ADVERTISEMENT
Izin Usaha Tetap (IUT)
Berbeda dengan SIUP yang diwajibkan untuk seluruh pemilik usaha baik skala mikro, kecil, menengah, dan besar, Izin Usaha Tetap atau IUT adalah perizinan yang dikhususkan untuk badan usaha berjenis Perseroan Terbatas (PT) yang berdiri dengan tujuan untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA).
IUT dibuat dan dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Berdasarkan peraturan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, BKPM berwenang untuk memberikan IUT berdasarkan daerahnya masing-masing. Ini berarti, jika penanaman modal berskala provinsi, maka diatur oleh provinsi, dan yang berskala kota/kabupaten, maka diatur oleh regional tersebut.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan kewenangannya, pemerintahan provinsi berhak dalam pengaturan perpanjangan izin para pekerja asing yang bekerja di wilayah kota/kabupaten yang masih berada dalam lingkup satu provinsi. Sementara itu, pihak pemerintah kota/kabupaten mengurus perizinan lokasi, izin mendirikan bangunan, perizinan undang-undang gangguan, dan sertifikat tanah.
Izin Usaha Industri (IUI)
Izin usaha industri atau IUI merupakan perizinan yang dikhususkan untuk perusahaan industri jenis tertentu, terutama perusahaan dengan tugas utama mengelola berbagai kegiatan yang berhubungan dengan industri, seperti pengolahan bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi, hingga bahan jadi.
Dasar hukum adanya IUI diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1995 Mengenai Izin Usaha Industri dan Peraturan Menteri Perindustrian No. 41/M-IND/PER/6/2008 Mengenai Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Usaha Industri. Kepemilikan izin itu tidak berlaku bagi usaha industri kecil, tetapi harus tetap terdaftar dalam data pendirian usaha industri negara.
ADVERTISEMENT
Selain IUI, pemilik usaha industri juga harus memiliki izin gudang jika memiliki tempat penyimpanan yang masih satu kompleks dengan usaha industri tersebut. Sebelum membuat IUI, pemilik usaha wajib memiliki Izin Prinsip yang bisa didapatkan melalui tahapan Persetujuan Prinsip.
Demikian tadi informasi mengenai SIUP, IUT, dan IUI yang perlu diketahui. Pastikan usaha yang Anda kelola sudah mendapatkan perizinan dari lembaga berwenang. Semoga bermanfaat.