Meningkatkan Profit dengan Membuat Badan Usaha

Konten dari Pengguna
15 Oktober 2019 9:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari IndonesiaGO Digital tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber gambar: legalo.id
zoom-in-whitePerbesar
sumber gambar: legalo.id
ADVERTISEMENT
Kompetisi bisnis di kalangan pelaku bisnis saat ini dirasa begitu ketat. Hal demikian membuat masing-masing pelaku bisnis mulai mencari inovasi serta terobosan baru bagi bisnis yang mereka jalankan.
ADVERTISEMENT
Saat ini, salah satu langkah utama yang diambil oleh para pelaku bisnis adalah dengan melakukan pendirian badan usaha sebagai wadah dari bidang usaha yang mereka jalankan. Pendirian badan usaha tersebut diharapkan dapat membawa pengaruh yang besar serta memberikan keuntungan yang signifikan terhadap bidang usaha yang dijalankan.
Salah satu hal yang perlu diketahui oleh pelaku usaha adalah apabila bidang usaha yang tengah kita jalankan tidak berbadan hukum atau tidak mendapatkan perlindungan secara hukum, maka akan banyak kerugian yang mungkin kita temui di kemudian hari, di antaranya adanya anggapan bahwa bisnis yang kita lakukan bersifat ilegal dikarenakan tidak adanya izin yang jelas.
Hal ini dapat mengakibatkan kegiatan usaha yang dijalankan tersebut dapat dibubarkan secara paksa kapan saja.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, pendirian badan usaha yang dilakukan oleh pelaku bisnis diharapkan dapat memberikan banyak keuntungan yang tentu saja akan memberikan dampak positif terhadap perusahaan. Salah satu keuntungan pendirian badan usaha yang begitu jelas dirasa oleh pelaku bisnis adalah mengenai izin, legalitas, serta perlindungan secara hukum terhadap bidang usaha yang ditekuninya tersebut.
Selain itu, badan usaha yang didirikan sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan juga dapat menjadi nilai tambah yang menjual ke masyarakat.
Di antara berbagai macam peluang keuntungan yang akan dirasakan oleh pelaku bisnis yang melakukan pendirian badan usaha terhadap bidang usaha yang ditekuninya, antara lain:

Perlindungan serta Legalitas Hukum

Pendirian badan usaha yang dilakukan oleh pelaku bisnis merupakan suatu bentuk ketaatan terhadap hukum yang berlaku. Pendirian badan usaha yang dilakukan sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku juga akan memberikan keuntungan bagi pelaku bisnis khususnya dalam segi perlindungan hukum.
ADVERTISEMENT

Peningkatan Kepercayaan Klien

Legalitas serta izin atas pendirian badan usaha yang didapatkan tentu akan menumbuhkan kepercayaan klien. Dengan adanya izin tersebut, bisnis yang dijalankan tidak akan dianggap ilegal atau bertentangan dengan hukum. Hal ini tentu akan menghindarkan kecurigaan klien terhadap bisnis yang dijalankan ataupun perusahaan. Dengan demikian, peningkatan kepercayaan klien yang terbangun tersebut sekaligus dapat menjadi nilai tambah tersendiri bagi badan usaha yang ditekuni.

Peluang Melakukan Promosi dan Ekspansi

Selain dapat memberikan perlindungan sebagaimana yang telah dijelaskan, pendirian badan usaha yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan sekaligus membawa peluang bagi pelaku usaha untuk memperkenalkan bidang usaha yang dijalankannya.
Adanya pengumuman dalam Berita Acara setelah pengesahan terhadap pendirian badan usaha yang dijalankan tersebut memungkinkan bidang usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha semakin berkembang dan terus berkembang. Dengan demikian, pelaku usaha secara tidak langsung dapat melakukan promosi dengan melakukan pendaftaran pendirian badan usaha sesuai dengan alur serta prosedur yang ditentukan.
ADVERTISEMENT
Apabila menelusuri lebih jauh, pada kenyataannya masih banyak pelaku usaha di kalangan masyarakat yang sampai dengan saat ini masih belum memikirkan untuk melakukan pendirian badan usaha dikarenakan keterbatasan pengetahuan serta keterbatasan informasi.
Di sisi lain, berdasarkan uraian singkat di atas dapat dikatakan bahwa ada berbagai macam keuntungan yang akan didapatkan oleh pelaku usaha yang melakukan pendirian badan usaha terhadap bidang usaha yang dijalankannya.
Pendirian badan usaha yang dilakukan tidak hanya itu memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha, melainkan juga memungkinkan untuk memperoleh profit serta berbagai macam keuntungan lainnya yang sekaligus menjadi penjamin keberlangsungan bidang usaha yang tengah dijalankan tersebut.
ADVERTISEMENT