Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mudahnya Mendaftar Merek Internasional: Indonesia Terdaftar Sebagai Anggota ke100 WIPO
30 Agustus 2018 8:52 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
Tulisan dari IndonesiaGO Digital tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Terdaftarnya Indonesia sebagai anggota WIPO memberikan keuntungan tersendiri bagi para pengusaha dan pemilik merek nasional.
ADVERTISEMENT
Mendaftarkan merek dagang adalah salah satu langkah penting bagi Anda yang sedang mengembangkan suatu produk. Di Indonesia, pendaftaran merek dilakukan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di bawah Kemenkumham RI. Sementara untuk pendaftaran merek secara internasional, Anda harus mendatangi konsultan Hak Kekayaan Intelektual dan mendaftarkannya langsung di masing-masing negara tujuan.
Namun, pada tahun 2018 ini, Indonesia mulai bergabung dengan World Intellectual Property Organization atau WIPO. WIPO sendiri adalah sebuah badan dari PBB yang dibentuk untuk melindungi kekayaan intelektual berupa penemuan, desain, ciptaan, dan merek dagang.
Karena perlindungan kekayaan intelektual bersifat teritorial, merek dagang hanya bisa didaftarkan di suatu wilayah tertentu. Dalam hal ini, merek yang didaftarkan di Ditjen KI RI hanya memiliki perlindungan hukum di wilayah Indonesia. Setelah bergabung dengan WIPO, perusahaan di Indonesia bisa mendaftarkan mereknya secara internasional di 191 negara yang menjadi anggota WIPO saat ini.
ADVERTISEMENT
Melindungi Merek Secara Internasional Melalui Madrid Protocol
Madrid Protocol atau Madrid Protokol sudah diterapkan oleh WIPO sejak tahun 1989. Dengan adanya protokol ini, merek bisa didaftarkan di dalam negeri untuk mendapatkan perlindungan hak secara internasional. Bergabungnya Indonesia sebagai anggota WIPO ke-100 menandakan bahwa Indonesia sudah membuka pintu terhadap perdagangan internasional.
Tentu saja, hal tersebut merupakan kabar baik bagi para pengusaha. Kini, pendaftaran untuk merek yang akan dijual di luar negeri bisa dilakukan di dalam negeri. Selain menghemat biaya, waktu yang dibutuhkan untuk mendaftar pun bisa lebih singkat karena semua proses dilakukan di Indonesia.
Aksesi Indonesia menuju Protokol Madrid sudah dimulai sejak tahun 2016. Ini meliputi persiapan infrastruktur, regulasi, serta sumber daya yang ada di Ditjen KI Indonesia. Barulah pada tanggal 2 Oktober 2017, Indonesia diresmikan menjadi anggota WIPO dan siap untuk menerapkan Protokol Madrid dalam hal pendaftaran kekayaan intelektual.
ADVERTISEMENT
Seperti Apa Proses Pendaftaran Merek Secara Internasional?
Jika dulu konsultan HKI berperan penting dalam membantu perusahaan mendaftarkan mereknya di negara tertentu, kini pendaftaran bisa dilakukan melalui Ditjen KI dengan beberapa syarat. Pertama, perusahaan Indonesia yang ingin mendaftarkan mereknya di luar negeri harus sudah memiliki merek atau permohonan pendaftaran merek di Ditjen KI Indonesia.
Kemudian, Ditjen KI akan meminta perusahaan atau pemilik merek untuk mengisi formulir MM2. Data yang dicantumkan di formulir sebaiknya sesuai dengan data yang dicantumkan pada permohonan pendaftaran merek nasional. Perusahaan juga harus memilih negara-negara tujuan tempat merek akan didaftarkan. Ini akan mempermudah persetujuan permohonan oleh pemeriksa merek.
Setelah formulir MM2 dinyatakan layak, selanjutnya formulir akan dikirimkan ke biro internasional WIPO di Jenewa, Swiss. Di biro internasional, formulir akan diteruskan kepada negara-negara tujuan. Masing-masing negara berhak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum menyetujui permohonan pendaftaran merek.
ADVERTISEMENT
Setidaknya, ada dua jenis biaya yang harus dikeluarkan pengusaha untuk mendaftarkan mereknya melalui WIPO yaitu basic fee dan individual fee. Basic fee dibayarkan langsung kepada biro internasional sebesar 653 CHF, sedangkan individual fee dibayarkan ke negara tujuan yang besarnya tergantung pada peraturan masing-masing negara.
Keuntungan Mendaftarkan Merek Melalui WIPO
Mendaftarkan merek secara internasional tentu bisa memberikan keuntungan lebih bagi perusahaan. Salah satu keuntungan utamanya adalah proses ekspor yang semakin mudah. Merek yang sudah terdaftar di negara tertentu pun akan lebih mudah melakukan promosi serta memasang iklan yang berarti merek bisa lebih dikenal secara internasional.
Melalui biro internasional WIPO, perusahaan bisa menghemat biaya konsultan serta biaya lainnya yang mungkin dikeluarkan jika mendaftarkan merek secara mandiri ke negara tujuan. Selain itu, waktu yang diperlukan pun lebih singkat. Namun begitu, perusahaan mungkin harus menunggu beberapa waktu sebelum permohonannya disetujui oleh pemeriksa merek di masing-masing negara.
ADVERTISEMENT