Konten dari Pengguna

Perubahan Domisili Perusahaan

28 Desember 2018 13:27 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari IndonesiaGO Digital tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perubahan Domisili Perusahaan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Bilamana terjadi perubahan domisili perusahaan, bagaimana kedudukannya di mata hukum? Apa saja yang harus dilakukan?
ADVERTISEMENT
Sebagaimana tertuang dalam Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebuah perusahaan harus memiliki tempat kedudukan dan alamat lengkap. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, bagaimana bila terjadi perubahan domisili perusahaan Bagaimana dampaknya terhadap kedudukan perusahaan di muka hukum?
Perbedaan Domisili dan Alamat
Dalam kasus seperti di atas, ada baiknya kita kembali merujuk pada sumber hukum pasal (5) UUPT yang menyatakan bahwa:
(1) Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.
(2) Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya.
(3) Dalam surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Perseroan, barang cetakan, dan akta dalam hal Perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat lengkap Perseroan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan kutipan di atas, maka perlu diperhatikan hal-hal berikut ini.
• Yang dimaksud dengan kedudukan sebuah perusahaan adalah wilayah kota atau kabupaten tempat perusahaan berada (ayat (1)).
• Alamat perusahaan tidaklah sama dengan domisili perusahaan (ayat (2)).
• Domisili alias tempat kedudukan perusahaan disebutkan di dalam anggaran dasar perusahaan.
Dengan rincian ini, maka dapat disimpulkan bahwa bilamana sebuah perusahaan melakukan perubahan alamat tetapi masih berada dalam satu kota atau kabupaten yang sama (domisili), maka tidak perlu dilakukan perubahan domisili pada anggaran dasarnya. Sementara itu, bilamana perubahan tersebut juga mengubah domisili, maka pihak perusahaan wajib untuk melakukan perubahan pula pada anggaran dasarnya.
Mengubah Anggaran Dasar
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, perubahan domisili perusahaan mengakibatkan adanya perubahan domisili pada anggaran dasar perusahaan. Dalam rangka mengubah anggaran dasar, maka perhatikan kutipan pasal 21 sampai dengan pasal 23 UUPT berikut.
ADVERTISEMENT
• Pasal 21
(4) Perubahan anggaran Dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri.
(5) Perubahan anggaran Dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama Perseroan dan / atau tempat kedudukan Perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. jangka waktu berdirinya perseroan;
d. besarnya modal dasar;
e. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan / atau
f. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.
(3) Perubahan anggaran Dasar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) cukup diberitahukan kepada Menteri.
(4) Perubahan anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.
(5) Perubahan anggaran Dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tiga puluh) sejak tanggal keputusan RUPS.
ADVERTISEMENT
(6) Perubahan anggaran Dasar tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Diajukan kepada Menteri, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mutatis mutandis berlaku bagi pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri.
(9) Setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (6) permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan atau disampaikan kepada Menteri.
• Pasal 22
(1) Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar mengenai perpanjangan jangka waktu berdirinya Perseroan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar harus diajukan kepada Menteri paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya Perseroan berakhir.
ADVERTISEMENT
(2) Menteri memberikan persetujuan atas permohonan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada tanggal terakhir berdirinya Perseroan.
• Pasal 23
(1) Perubahan anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar.
(2) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3) mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar oleh Menteri.
Mekanisme Perubahan Domisili Perusahaan
Berdasarkan uraian di atas, maka langkah-langkah untuk perubahan domisili perusahaan adalah:
1. Mengubah akta perusahaan melalui notaris.
2. Mengubah alamat NPWP dan KPP perusahaan.
3. Meminta Surat Keterangan Domisili Perusahaan di kantor kelurahan dan kecamatan.
ADVERTISEMENT
4. Mengubah alamat TDP dan SIUP.
Demikianlah informasi mengenai perubahan domisili perusahaan. Semoga bermanfaat.