Waspadai dan Kenali Ciri- ciri Fintech Ilegal

Konten dari Pengguna
20 Agustus 2019 18:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari IndonesiaGO Digital tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Meningkatnya akibat tindak semena- mena yang dilakukan oleh Fintech, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat melaporkan entitas tersebut ke Kepolisian Republik Indonesia apabila ditemukan ada unsur pidana. Selain itu, Satgas Waspada Investasi melakukan tindakan preventif dengan melakukan edukasi menggunakan media luar ruang digital, media sosial, serta sosialisasi bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Google Indonesia, dan Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT

Ciri-ciri Fintech Ilegal:

1. Tidak memiliki identitas dan alamat kantor yang jelas
2. Tidak memiliki izin resmi
3. Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas.
4. Pemberian pinjaman sangat mudah.
5. Informasi bunga dan denda tidak jelas.
6. Bunga dan denda tidak terbatas.
7. Penagihan tidak batas waktu.
8. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel.
9. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi.
10. Tidak ada layanan pengaduan.
Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman kepada Fintech Peer-To-Peer Lending untuk memahami hal-hal sebagai berikut :
1. Pinjam pada Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar di OJK.
2. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan.
ADVERTISEMENT
3. Pinjam untuk kepentingan yang produktif.
4. Pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman kepada Fintech Peer-To-Peer Lending.
Selain Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal, Satgas Waspada Investasi pada bulan Agustus 2019 telah menghentikan 14 entitas investasi ilegal. Sehingga, pada tahun 2019 total entitas investasi ilegal yang telah dihentikan sebanyak 177 entitas. Jumlah itu terdiri dari kegiatan 117 Trading Forex tanpa izin, 13 Multi Level Marketing tanpa izin, 11 investasi uang, 5 investasi cryptocurrency, dan 31 investasi lainnya. Oleh karena itu Satgas Waspada Investasi juga mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui juga bahwa Fintech Peer-To-Peer Lending Ilegal bukan merupakan ranah kewenangan OJK karena tidak ada tanda terdaftar dan izin dari OJK sedangkan yang menjadi ranah kewenangan OJK adalah Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin di OJK maka OJK dapat melakukan penindakan terhadap Fintech tersebut.
Satgas Waspada Investasi sangat mendorong proses hukum kepada para pelaku Fintech ilegal yang melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, atau tindakan tidak menyenangkan lainnya.
ADVERTISEMENT
Sesuai data SWI, sampai saat ini, jumlah Fintech Peer-To-Peer Lending tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat pada tahun 2018 sebanyak 404 entitas sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 826 entitas sehingga secara total sejak 2018 yang telah ditangani sebanyak 1230 entitas. Data ini termasuk tambahan penanganan yang dilakukan SWI pada 16 Juli 2019 sebanyak 143 FintechPeer-To-Peer Lending Ilegal.
Satgas Waspada Investasi sangat mendorong proses hukum kepada para pelaku Fintech ilegal yang melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, atau tindakan tidak menyenangkan lainnya.