Konten dari Pengguna

Membangun Sistem Politik yang Berkeadaban

Indra Fatwa
Pengamat Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Riau dan Advokat Kantor Hukum Fatwa & Fatwa
29 Juli 2024 14:13 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Indra Fatwa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Aktivitas politik dan pemerintahan di Indonesia, belakangan ini terlihat semakin jauh dari nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila. Para pendiri bangsa menjadikan hikmat kebijaksanaan dan musyawarah untuk mufakat sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan demokrasi di Indonesia. Demokrasi Indonesia bersumber dari keberagaman latar belakang serta tradisi masyarakat Indonesia, yang dahulu terbiasa menyelesaikan berbagai persoalan malalui pendekatan musyawarah untuk mencapai mufakat. Esensi dari demokrasi Indonesia yang dicetuskan para pendiri bangsa itu, terletak pada keterwakilan seluruh aspirasi warga negara di dalam pemerintahan. Pemikiran para pendiri bangsa mengenai sistem politik demokrasi, dapat dilihat dalam risalah sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan (BPUPK), ketika membahas UUDNRI 1945 dan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.
ADVERTISEMENT
Sistem politik yang berlaku saat ini, seakan menciptakan kondisi yang berjarak antara warga negara dengan negara. Partai politik yang dirancang untuk menjadi saluran aspirasi bagi warga negara, dianggap belum maksimal dalam menyerap dan mewakili aspirasi seluruh warga negara. Penyebabnya adalah sistem yang liberal, ditengah sebagian besar pemilih Indonesia belum rasional dalam menentukan pilihannya. Dengan sistem seperti ini pula, partai politik akhirnya cenderung memilih untuk mencalonkan orang-orang yang memiliki kemampuan finansial atau popularitas tinggi untuk bertarung dalam Pemilu. Kondisi inilah kemudian yang menyebabkan minimnya kontestasi ide dan gagasan dalam politik kita akhir-akhir ini, serta terhambatnya saluran aspirasi warga negara ke dalam pemerintahan.
Tulisan ini bertujuan untuk mengajak semua pihak memikirkan kembali sistem politik yang kita anut hari ini, dalam rangka menghadirkan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik. Terlebih lagi sebagai bagian dari upaya dalam menyongsong Indonesia emas, tepat di usia satu abad Indonesia pada tahun 2045 nanti.
ADVERTISEMENT
Cita-Cita Pendirian Negara
Lalu pertanyaannya sekarang, darimana kita bisa memulainya? Saya menganggap, kita harus mulai dengan merubah beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sistem politik di Indonesia. Sebagaimana yang diketahui, ketika kita melakukan amandemen terhadap UUDNRI 1945 dilatarbelakangi oleh semangat untuk memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dianggap menjadi dosa terbesar rezim orde baru. Namun kenyataannya hari ini, setelah lebih dari seperempat abad peristiwa bersejarah tersebut, KKN masih menjadi masalah utama yang menghambat kemajuan negeri ini. Bahkan dinilai semakin parah daya rusaknya. Penyebab utamanya adalah, begitu mahalnya biaya politik di Indonesia yang dipengaruhi oleh sistem politik hari ini.
Setidaknya terdapat 4 undang-undang yang perlu dilakukan perubahan mendasar untuk menata kembali sistem politik Indonesia. Pertama, tentu saja Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. Perlu dirumuskan kembali berdasarkan pengalaman penyelenggaraan Pemilu selama ini, sistem pemilihan yang dapat lebih mengedepankan persaingan sehat diantara peserta Pemilu baik Pilpres maupun Pileg dengan memperhatikan dampak ekonomi dan sosialnya. Sangat penting juga untuk menakar ulang ambang batas pencalonan Presiden (Presidential Threshold) 20%. Lebih lanjut dalam undang-undang ini mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu, sampai jenis dan penanganan pelanggaran Pemilu hendaknya dirumuskan kembali.
ADVERTISEMENT
Kedua, Undang-Undang tentang Partai Politik. Materi yang krusial terkait undang-undang ini adalah mengenai pembiayaan partai politik. Partai adalah “kawah candradimuka” bagi pencetak kader-kader bangsa yang dipercaya untuk mengelola negara. Maka sudah saatnya kita menghitung dengan benar kebutuhan untuk membiayai aktivitas partai politik, dengan mempertimbangkan mekanisme pembiayaan penuh oleh negara. Dengan begitu, partai politik diharapkan dapat fokus terhadap kerja organisasi dalam rangka menghadirkan kader-kader terbaik untuk dicalonkan dalam Pemilu, serta terlepas dari jerat kepentingan ekonomi untuk membiayai aktivitas politiknya.
Ketiga, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Memperkuat peranan lembaga perwakilan utusan daerah dalam membentuk undang-undang. Hal ini sesungguhnya dapat dilakukan tanpa melalui amandemen konstitusi, terlebih lagi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 92/PUU-X/2012 yang mempertegas usulan pembentukan peraturan perundang-undangan oleh DPD. Dengan begitu, DPD dapat lebih berperan dalam sistem parlemen dua kamar yang kita anut sekarang. Selanjutnya yang tidak kalah penting dari undang-undang ini adalah, jaminan bagi anggota dewan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya di parlemen agar sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 ayat 2 UUDNRI 1945. Sehingga dengan begitu, dapat menutup celah bagi partai politik untuk mengontrol terlalu jauh kader-kadernya yang ada di DPR atau DPRD.
Sumber foto: Website BPKPP Pemerintah Kabupaten Demak https://bkpp.demakkab.go.id/2020/08/75-tahun-merdeka-demokrasi-indonesia.html
Keempat, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Mengembalikan mekanisme pengisian jabatan Kepala Daerah ke DPRD. Pilkada langsung saat ini juga menyebabkan biaya politik menjadi mahal, situasi ini sekali lagi menyebabkan terbatasnya orang-orang yang dapat ikut dalam kontestasi Pilkada. Besarnya anggaran penyelenggaraan Pilkada langsung yang dibebankan pada keuangan daerah, adalah faktor lainnya yang penting menjadi pertimbangan untuk kembali pada mekanisme melalui DPRD.
ADVERTISEMENT
Indonesia yang kita harapkan adalah Indonesia sebagaimana yang tertulis dalam alinea ke-4 pembukaan UUDNRI 1945. Sudah menjadi kewajiban bagi seluruh anak bangsa untuk terus mengusahakan cita-cita pendirian negara tersebut. Menata kembali sistem politik adalah sebuah keniscayaan, dalam usaha untuk mencapai Indonesia seperti yang digagas oleh para pendiri bangsa terdahulu.