Pasca Kesepakatan Prabowo-Trump: Bagaimana Masa Depan Swasembada Energi?

Pengamat Hukum Tata Negara FH Universitas Muhammadiyah Riau dan Advokat Kantor Hukum Fatwa & Fatwa
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Indra Fatwa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kebijakan perdagangan luar negeri Amerika Serikat berkenaan dengan tarif resiprokal dibawah presidensi Donald Trump yang kedua masih terus berlanjut. Indonesia telah mencapai kesepakatan terbaru dengan gedung putih berupa penurunan tarif menjadi 19% dari sebelumnya 32% untuk semua produk Indonesia yang masuk ke Amerika, sedangkan produk Amerika yang masuk ke Indonesia tidak dikenakan tarif sama sekali. Presiden Prabowo memimpin langsung negosiasi dengan Trump demi mencapai penurunan tarif tersebut. Namun selain penerapan tarif 0% bagi produk Amerika, kesepakatan tersebut juga dibebani dengan kewajiban transaksi perdagangan dalam bentuk pembelian produk energi, pertanian, dan industri pesawat milik Amerika. Banyak pengamat ekonomi menilai, kesepakatan ini tidak menguntungkan bagi Indonesia jika tidak diikuti dengan upaya penguatan industri dalam negeri, serta diversifikasi pasar bagi produk-produk andalan Indonesia yang selama ini diserap oleh pasar Amerika.
Dalam merespon kondisi tersebut, saya meyakini bahwa tidak ada yang lebih baik bagi Indonesia selain untuk terus memperkuat program industrialisasi dalam negerinya. Jauh sebelum ini, sebenarnya telah banyak pihak yang mendorong agar Indonesia segera bergeser ke program hiliriasi industri yang jelas-jelas terbukti mendatangkan nilai tambah secara ekonomi. Melalui hilirisasi industri kita akan memproduksi beragam produk turunan, sehingga dengan begitu diharapkan akan memicu terciptanya kemandirian ekonomi serta merubah posisi Indonesia di peta perdagangan internasional. Namun saat ini kondisinya belum seperti itu. Di tengah persaingan ekonomi dunia yang semakin sengit, didapati kenyataan industri dalam negeri Indonesia masih belum cukup kokoh. Hal ini kemudian mengharuskan semua negara dengan kondisi seperti Indonesia, untuk dapat cepat beradaptasi dengan permainan sembari terus berusaha melindungi kepentingan ekonomi nasionalnya.
Misi Swasembada Energi
Berbicara mengenai industri dalam negeri, salah satu sektor yang akan terdampak langsung pasca kesepakatan terbaru dengan Amerika tersebut adalah sektor energi. Terdapat pertanyaan yang layak diajukan demi memperoleh kepastian arah kebijakan pemerintahan Prabowo, terhadap salah satu sektor andalannya tersebut. Pertanyaan itu adalah, bagaimana masa depan swasembada energi Indonesia? Kesepakatan ini dianggap mendengungkan nada pesimis bagi kalangan pelaku industri energi dalam negeri. Bagaimana tidak, Indonesia harus membeli produk energi Amerika berupa minyak dan gas (migas) senilai 15 miliar dolar amerika. Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, kondisi ini bisa merugikan Indonesia jika ternyata nilai jual migas milik Amerika lebih mahal dari harga yang biasanya kita beli. (Tempo, 2025) Sementara itu, Presiden Prabowo sejak awal pemerintahannya telah mencanangkan swasembada energi sebagai salah satu kebijakan prioritasnya. Hal ini sebagaimana tertuang dalam misi pemerintahan Prabowo yang disebut sebagai 8 Asta Cita, di dalam Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029. Oleh karena kebijakan tersebut telah termaktub dalam dokumen hukum negara, penting untuk diketahui sikap dan strategi pemerintah pasca kesepakatan dagang dengan Amerika bagi kelangsungan masa depan sektor energi nasional.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya telah menyusun strategi demi mencapai misi ambisius untuk mewujudkan swasembada energi. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, beberapa langkah strategis telah dilakukan diantaranya dengan meningkatkan produksi migas melalui reaktivasi sumur-sumur menganggur yang dibarengi dengan penggunaan teknologi, hilirisasi migas, serta penerapan transisi energi yang berkelanjutan. Lebih lanjut bahwa, swasembada energi seharusnya tidak hanya dimaksudkan untuk mencukupi kebutuhan energi dalam negeri, namun juga untuk mewujudkan ketahanan energi yang berkelanjutan, ramah lingkungan serta memiliki nilai tambah secara ekonomi. Dengan cadangan sumber energi fosil yang terus menurun serta beban fiskal atas impor bahan bakar yang terus meningkat. Diversifikasi energi melalui penguatan industri energi terbarukan adalah sebuah keniscayaan, sebagai solusi kebijakan yang dapat ditawarkan untuk tetap menjaga asa menuju swasembada energi Indonesia.
Perkuat Industri Bahan Bakar Nabati
Indonesia sebenarnya telah memulai diversifikasi energi dalam wujud Bahan Bakar Nabati (BBN) berupa biodiesel yang berbahan dasar minyak kelapa sawit, untuk memenuhi kebutuhan transportasi dan industri. Namun, untuk mewujudkan swasembada energi persoalannya bukan pada kebijakan di sektor hulu, melainkan ada pada kebijakan di sektor hilir. Hal ini dapat dilihat dari kebijakan konsumsi bahan bakar nasional yang masih didominasi oleh energi yang bersumber dari bahan bakar fosil.
Sebagai negara dengan cadangan BBN terbesar di dunia, sudah semestinya pemerintah berani untuk meningkatkan penggunaan BBN secara signifikan dan bertahap pada jenis-jenis bahan bakar tertentu, yang dianggap lebih siap untuk memenuhi konsumsi dalam negeri.
Misalnya, kebijakan campuran biodiesel sebesar 50 persen (B50) harus segera ditingkatkan menuju B100. Lalu kemudian dapat diteruskan secara bertahap pada bahan bakar lainnya seperti biobensin dan bioavtur. Hanya dengan kebijakan-kebijakan progresif seperti itulah, kita dapat memicu pertumbuhan industri energi terbarukan di dalam negeri.
Selain dari aspek kebijakan, pemerintah juga harus memperkuat ekosistem industri BBN dalam negeri demi menopang kebijakan tersebut. Kita telah memiliki modal industri yang cukup baik melalui Pertamina sebagai pemimpin pelaku industri bahan bakar nasional. Terbaru, perusahaan pelat merah ini telah berhasil meningkatkan produksi bahan bakar di kilang-kilang besar yang dimilikinya, serta menciptakan BBN berupa bensin dan avtur berbahan dasar minyak kelapa sawit, tebu, dan sebagainya. Keberhasilan Pertamina untuk berinovasi pada sektor energi terbarukan ini, tidak terlepas dari kebijakan perusahan yang mengintegrasikan dunia industri dengan dunia riset akademik. Indonesia juga sudah semestinya memikirkan untuk membangun pusat pengembangan industri energi terbarukan yang didalamnya mencakup jenis BBN. Terdapat skema kebijakan yang dimungkinkan menurut peraturan perundang-undangan serta berkaca pada praktik sukses yang dilakukan oleh negara-negara lain. Kebijakan itu adalah melalui penetapan dan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di wilayah yang strategis bagi ekosistem industri energi terbarukan nasional.
Saat ini Indonesia memang tengah berada di persimpangan jalan bagi kelangsungan masa depan energinya. Kita dipaksa memilih untuk terus menunda transisi energi dengan bergantung pada energi fosil, atau mulai beralih menuju energi terbarukan yang lebih berkelanjutan dan bernilai ekonomi. KEK berbasis industri energi terbarukan dapat menjadi simbol peralihan menuju sumber energi masa depan. Kawasan ini juga dapat menjadi pemantik bagi berkembangnya hilirisasi industri pada sektor-sektor lainnya, serta membuka jalan menuju negara industri yang tangguh.
