Konten dari Pengguna

Revitalisasi Fungsi Keluarga: Jalan Pencapaian Visi Indonesia Emas 2045

Indra Prasetya
Analis Kebijakan pada Kemenko PMK
29 Juni 2024 12:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Indra Prasetya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Revitalisasi fungsi keluarga, bonus demografi, Indonesia Emas 2045
zoom-in-whitePerbesar
Revitalisasi fungsi keluarga, bonus demografi, Indonesia Emas 2045
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam gelaran yang ke 31 pada tahun 2024 ini, Hari Keluarga Nasional atau yang biasa disingkat HARGANAS, sudah seharusnya menjadi momentum penting dan utama untuk merumuskan pembangunan keluarga berkualitas demi mencapai visi Indonesia Emas 2045.
ADVERTISEMENT
Dalam Undang Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, yang dimaksud dengan keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
Keluarga seringkali dijadikan kambing hitam sebagai sebab musabab dari lahirnya perilaku negative yang ada di masyarakat, sebut saja misalnya kasus tawuran pemuda, penyalahgunaan NAPZA di kalangan anak remaja, perundungan dan kekerasan di kalangan siswa, kekerasan seksual dan pornografi, dan yang sekarang sedang marak adalah judi online (Judol) atau daring di kalangan anak-anak. Keluarga dianggap tidak menjalankan dengan optimal peran dan fungsinya.
Berdasarkan data dari Satgas Pemberantasan Judi Online, sebanyak 2% dari 2.37 juta masyarakat yang terjerat judol atau sekitar 47.400 orang adalah anak anak dibawah usia 10 tahun. Sedangkan pada usia 10-20 tahun mencapai 11% atau sekitar 440.000 orang dan usia 21-30 tahun sebanyak 520.000 orang. Mirisnya lagi mayoritas pemain judol tersebut (sekitar 80%) adalah kelompok masyarakat menengah ke bawah.
ADVERTISEMENT
Sudah banyak kajian yang dilakukan terhadap pengaruh signifikansi implementasi fungsi keluarga terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat di era global sekarang ini. Salah satunya adalah kajian yang dilaksanakan oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) pada 2019 yang menyebutkan bahwa revitalisasi fungsi keluarga adalah bagian penting dalam pembangunan ketahanan keluarga yang merupakan pondasi utama dari ketahanan nasional. Keluarga merupakan sistem terkecil di masyarakat yang menjadi penopang bagi keberlangsungan sistem yang lebih besar di masyarakat.
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga disebutkan pada pasal 7 ayat 2 bahwa ada delapan (8) fungsi keluarga yaitu 1). Fungsi keagamaan, 2). Fungsi sosial budaya, 3). Fungsi cinta kasih, 4). Fungsi perlindungan, 5). Fungsi reproduksi, 6). Fungsi sosialisasi dan pendidikan, 7). Fungsi ekonomi, dan 8). Fungsi pembinaan lingkungan.
ADVERTISEMENT
Sungguh sangat ideal semisal para keluarga di Indonesia mengetahui, memahami, dan mengimplementasikan ke 8 fungsi keluarga ini, niscaya keluarga akan berperan optimal dalam mengurangi perilaku negatif di masyarakat karena para anggotanya sudah terpapar dengan baik perihal perlindungan, cinta kasih, ekonomi termasuk juga reproduksi.
Dalam rangka menyiapkan SDM berkualitas dan berdaya saing di era bonus demografi sekaligus persiapan pencapaian visi Indonesia Emas 2045 maka sudah saatnya semua pihak baik pemerintah, kalangan akademisi, pihak dunia usaha, rekan media, termasuk masyarakat itu sendiri yaitu para keluarga merevitalisasi pengetahuan, pemahaman dan pelaksanaan fungsi-fungsi keluarga dalam lingkungan terdekatnya.
Pemerintah sebagai regulator sangat berperan dalam rangka penyiapan kanal kebijakan pengimplementasian revitalisasi ini melalui perencanaan program dan anggaran seperti optimalisasi bimbingan perkawinan yang diharapkan mampu membekali para calon pengantin dan para keluarga untuk memahami dengan baik peran dan fungsi yang melekat pada diri mereka.
ADVERTISEMENT
Termasuk juga rekan-rekan media yang saat ini menjadi kitab baru yang paling mudah diakses oleh masyarakat melalui gawai-gawai yang tidak lepas dari tangan mereka, sudah saatnya media berkontribusi melalui penyediaan konten-konten yang substantif terhadap isu pemahaman fungsi keluarga ini.
Melalui peringatan Harganas yang ke 31 ini semoga semua pihak mau dan mampu untuk melaksanakan perannya masing-masing memberikan kontribusi maksimal dalam membekali pengetahuan, pemahaman dan pelaksanaan fungsi keluarga secara masif dan komprehensif di masyarakat. Harapannya dengan optimalnya fungsi keluarga di masyarakat maka berawal dari keluarga kita akan mampu menekan perilaku-perilaku negatif yang saat ini menjadi momok bagi pencapaian keuntungan bonus demografi dan Indonesia Emas pada 2045.