Transformasi Buku Nikah Menjadi Kartu Nikah Digital

Indra Purnama
Information Systems Intstitut Teknologi Sepuluh Nopember - Konsultan Software - Content Creator
Konten dari Pengguna
18 September 2021 14:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Indra Purnama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi buku nikah.  Foto: Antara/Eric Ireng
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi buku nikah. Foto: Antara/Eric Ireng
ADVERTISEMENT
Transformasi digital memang diperlukan pada dokumen penting seperti buku nikah, KTP, dan lain-lain. Di era sekarang banyak data konvensional yang beralih ke digital. Sekarang pencatatan dan pembukuan sedikit demi sedikit berubah ke arah digitalisasi. Tentunya dengan perubahan ini memudahkan dalam melakukan pencatatan dan penyimpanan data. Selain itu digitalisasi juga perubahan dari analog benda fisik menuju penyimpanan digital. Bisa kita analogikan menyimpan buku fisik di rak buku dan menyimpan buku elektronik di penyimpanan awan (cloud storage). Tentunya memiliki manfaat hemat biaya dan juga menghemat ruang atau tempat penyimpanan.
ADVERTISEMENT
Konsep transformasi digital cakupan yang lebih luas di dunia ini ternyata sudah berlangsung lama. Dilansir dari laman SAS, konsep ini hadir sejak tahun 1990-an dengan kemunculan internet. Pada saat itu peneliti ingin mengubah dokumen dan foto dalam bentuk digital. Seperti yang kita ketahui dokumen dan foto dalam bentuk fisik tidak bisa bertahan lama. Jika disimpan dalam bentuk fisik tentunya berisiko akan lapuk atau hancur ketika terkena air, rayap, maupun risiko lain. Transformasi digital juga digunakan di dalam berbagai organisasi maupun bisnis. Hal ini memunculkan teknologi baru seperti kecerdasan buatan/Artificial Intelligence, penyimpanan awan/cloud storage, serta Internet of Thing.
Di Indonesia sendiri saat ini sudah banyak yang melakukan transformasi digital. Baru-baru ini ada perubahan ke arah digitalisasi dalam dokumen-dokumen penting. Dilansir dari laman Kemenag, mulai Agustus 2021 tidak lagi menerbitkan buku nikah. Melainkan akan menerbitkan kartu nikah digital. Kartu nikah digital ini menampilkan foto pasangan suami dan istri serta detail akad nikah di halaman depannya. Ini merupakan inovasi terbaru dari Kementrian Agama. Sebelumnya ada peralihan Kartu Tanda Penduduk menuju e-KTP. Sekarang menuju peralihan dari buku nikah menjadi kartu nikah digital.
Gambar Kartu Nikah Digital sumber Kemenag
Dengan adanya inovasi ini tentunya bakal menunjang konsep transformasi digital. Kartu nikah digital ini bakal terhubung dengan database kependudukan. Sehingga data yang ada di Kemenag juga terkoneksi dengan data di Kemendagri terutama di bagian pencatatan sipil. Dari pemerintah juga sudah mulai mempercepat proses digitalisasi di tahun 2024 nantinya. Maka dari itu pemerintah mulai menerapkan transformasi digital di berbagai sektor.
ADVERTISEMENT
Menurut Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, “layanan kartu nikah bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Terdapat 5819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web dan jumlahnya akan terus bertambah.“ Hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi kemajuan teknologi.
Cara mendapatkan kartu nikah digital sangatlah mudah. Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web) beserta data-data pendukung. Setelah melangsungkan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui nomor WhatsApp maupun e-mail yang telah didaftarkan.
Kartu nikah tidak hanya diberikan kepada masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan, akan tetapi bagi masyarakat yang sudah lama menikah bisa mendapatkan kartu nikah digital ini. Masyarakat yang sudah menikah dan ingin mendapatkan kartu ini cukup datang ke Kantor Urusan Agama terdekat. Setelah itu melakukan pengisian data di Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Kartu nikah digital akan dikirimkan melalui whatsapp maupun e-mail yang telah didaftarkan. Selain itu layanan kartu nikah digital ini disediakan oleh Kemenag secara gratis dan tidak dipungut biaya apa pun. Jadi bagi masyarakat yang ingin mendapatkan kartu ini datang saja langsung ke Kantor Urusan Agama terdekat.
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang hendak melangsungkan pernikahan bisa mencoba transformasi digital undangan pernikahan. Cek saja di website Walimah di mana terdapat pilihan desain menarik undangan digital dengan kualitas yang oke.