Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
3 Kurator Nakal di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Ditangkap Bareskrim
19 Mei 2017 9:15 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri menangkap tiga orang kurator nakal di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Mereka diduga menilai uang kepailitan dalam kasus PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jiwa (BAJ).
ADVERTISEMENT
Menurut Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya dalam keterangannya kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (19/5), penangkapan ini dilakukan atas laporan para pemegang polis asuransi unit link yang dana investasinya diambil para tersangka.
"Ke-3 tersangka tersebut bertindak sebagai Kurator yang ditunjuk oleh hakim pengawas untuk melakukan kewajiban terhadap putusan Kepailitan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jiwa (BAJ) sejak Juni 2016," jelas Agung.
Para tersangka itu yakni RBP (57), LS (48), GH (49). Modus kecuranagan yang dilakukan para pelaku, dalam melaksanakan tugas sebagai kurator terhadap kepalititan PT Asuransi Jiwa BAJ tersebut, para tersangka diduga telah melakukan penyimpangan, yaitu dengan sengaja secara melawan hukum telah memindahkan sebagian aset kepailitan milik PT. BAJ dengan total aset kurang lebih Rp 1,1 trilun.
ADVERTISEMENT
"Yang kemudian dari hasil pencairan unit link, deposit dll dicairkan dan diambil untuk kepentingan pribadi para tersangka," urai dia.
Agung juga mengungkapkan, terhadap para tersangka dikenakan pidana Penggelapan dan Pencucian uang, sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP dan pasal 2,3 dan 4 UU no.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55,56 KUHP.
ADVERTISEMENT