3 Kurator Nakal di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Ditangkap Bareskrim

Dirtipideksus Bareskrim Polri menangkap tiga orang kurator nakal di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Mereka diduga menilai uang kepailitan dalam kasus PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jiwa (BAJ).
Baca: Menhan Norwegia Eriksen Soreide, Aktif Berpolitik Sejak Muda
Menurut Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya dalam keterangannya kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (19/5), penangkapan ini dilakukan atas laporan para pemegang polis asuransi unit link yang dana investasinya diambil para tersangka.
"Ke-3 tersangka tersebut bertindak sebagai Kurator yang ditunjuk oleh hakim pengawas untuk melakukan kewajiban terhadap putusan Kepailitan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jiwa (BAJ) sejak Juni 2016," jelas Agung.
Para tersangka itu yakni RBP (57), LS (48), GH (49). Modus kecuranagan yang dilakukan para pelaku, dalam melaksanakan tugas sebagai kurator terhadap kepalititan PT Asuransi Jiwa BAJ tersebut, para tersangka diduga telah melakukan penyimpangan, yaitu dengan sengaja secara melawan hukum telah memindahkan sebagian aset kepailitan milik PT. BAJ dengan total aset kurang lebih Rp 1,1 trilun.
"Yang kemudian dari hasil pencairan unit link, deposit dll dicairkan dan diambil untuk kepentingan pribadi para tersangka," urai dia.
Perbuatan para tersangka tersebut bertentangan dengan tugas dan kewajiban tersangka selaku kurator, sebagaimana diatur dalam UU nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dan UU nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. Berdasarkan hasil penyidikan, Total kerugian akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp 20 miliar
Agung juga mengungkapkan, terhadap para tersangka dikenakan pidana Penggelapan dan Pencucian uang, sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP dan pasal 2,3 dan 4 UU no.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55,56 KUHP.

