Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
80 Usaha Investasi di RI Ilegal, Berkedok Koperasi Hingga Jual Emas
22 Mei 2017 17:25 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Temuan mengejutkan didapatkan Tim Satgas Investasi Ilegal. Ada 80 usaha investasi yang ternyata ilegal. Mereka menipu dengan berkedok koperasi hingga perdagangan emas.
ADVERTISEMENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya dalam keterangannya kepada kumparan (kumparan.com), Senin (22/5), menyampaikan lerugian masyarakat atas maraknya investasi ilegal ini mencapai triliunan rupiah.
"Para pelaku sudah ditangkapi, namun mereka terus menawarkan investasi ilegal, sehingga tampak tidak pernah habis," jelas Agung.
Menurut Agung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas waspada investasi telah mengendus adanya 80 investasi ilegal yang beroperasi dengan kedok koperasi, perdagangan MLM, pedagang emas dan lainnya.
"Bareskrim telah menganalisa fenomena ini, dan merekomendasikan untuk dilakukan kegiatan penindakan serentak di 11 wilayah Polda untuk melakukan penindakan secara bersama-sama," beber Agung.
Penindakan ini bertujuan untuk menghentikan praktik investasi ilegal secara menyeluruh sehingga tidak ada lagi pilihan. Dengan dilakukan penindakan ini untuk mempersempit pelaku dan menghilangkan peluang serta kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Menurut Agung, Kabareskrim Komjen Ari Dono telah mengeluarkan instruksi untuk dilakukan penindakan secara serempak guna efektifitas dan efisiensi kegaitan penyelidikan dan penyidikan.
"Hari ini terdapat penindakan di daerah Jakarta, Jawa Barat, Jawa tengah, Jawa Timur, Bali, Kaltim, dan Sulawesi Selatan," tutup Agung.
Masyarakat diimbau berhati-hati apabila menemukan tawaran investasi. Paling mudah, kalau menemukan tawaran keuntungan 20 persen patut dicurigai. Sebaiknya segera melapor ke OJK untuk verifikasi.
ADVERTISEMENT