Ada Analisa Intelijen Sehingga Polisi Sarankan Sidang Ahok Ditunda

7 April 2017 13:58 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Foto: Aldis Tannos/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Foto: Aldis Tannos/kumparan)
Polisi menyarankan sidang tuntutan Ahok ditunda. Polisi memiliki pertimbangan mengapa meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang setelah Pilgub 19 April.
ADVERTISEMENT
"Terkait itu ya wajar. Boleh toh kita kirim ketika ada analisa dari intelijen," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (7/4).
Menurut dia, intinya surat itu adalah surat biasa. Suatu hal yang wajar kalau kepolisian mengajukan surat ke PN.
"Boleh boleh saja toh kepolisian mengirim surat, itu saran. Intinya kita ada 3 tugas pokok terkait Pilkada ya, meliputi memelihara Kamtibmas, keamanan pilkada, penegakan hukum. Terkait itu ya wajar," jelas dia.
Argo tidak bisa mengungkapkan bagaimana isi intelijen itu. Bagaimana kalau surat permintaan itu ditolak pengadilan?
"Itu kan cuma saran saja, boleh toh? Kita tetap menjaga, kita selalu menjaga," tutup dia.
ADVERTISEMENT