Alasan Masjid Al Jihad Setiabudi Tolak Salatkan Pembela Penista Agama

24 Februari 2017 18:24 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Yayat Supriyatno, Hassan, dan Yatim. (Foto: Mustaqim Amna/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Yayat Supriyatno, Hassan, dan Yatim. (Foto: Mustaqim Amna/kumparan)
Masjid Al Jihad di Setiabudi, Jakarta Selatan, memasang spanduk menolak menyalatkan jenazah pembela penista agama. Mereka mengaku punya alasan kuat memasang spanduk itu.
ADVERTISEMENT
"Ini kita ambil dari Surat At-Taubah ayat 84. Intinya kita mengimbau kepada umat Islam untuk tidak memilih pemimpin dari Nasrani dan Yahudi," jelas Hassan, pengurus Masjid Al Jihad yang ditemui kumparan, Jumat (24/2).
Bunyi surat At Taubah ayat 84 adalah: 'Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik'.
Hassan melanjutkan, pemasangan spanduk ini sejak empat hari lalu mendapat dukungan warga.
Duduk di sebelah Hassan ikut memberi penjelasan, Ketua RT Yatim, dan pengurus masjid lainnya, Yayat Supriyanto.
Spanduk menolak penista agama. (Foto: Mustaqim Amna/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Spanduk menolak penista agama. (Foto: Mustaqim Amna/kumparan)
"Ini berhubungan dengan kasus penistaan agama oleh salah satu pasangan calon di Pilkada DKI. Namun kita tidak fokus pada kasusnya, bukan dengan pilkadanya. Sehingga jika tidak ada momentum pilkada, kita tetap harus menegakkan syariat Islam," jelas Hassan lagi.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, pengurus masjid memang sengaja memasang spanduk itu karena menurutnya tertulis di surat At-Taubah yakni menyalatkan orang munafik selamanya.
"Jadi kita tidak serta merta mengeluarkan usulan seperti itu karena sudah ada penjelasan di ayat suci Al-Quran," tegas Hassan.
Sedang terkait dengan perkara menyalatkan jenazah merupakan fardu khifayah (status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan, namun bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur-red), Hassan menegaskan, kalau keluarga dari pendukung penistaan agama datang memohon untuk disalatkan di masjid, maka pengurus masjid tidak ikut menyalatkan.
"Keluarganya atau pihak yang lain dipersilakan untuk menyalatkan di masjid ini. Karena dalam hukum menyalatkan jenazah, jika ada kelengkapan imam dan makmum tapi ada masyarakat yang tak ikut menyalatkan tidak masalah," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Bagaimana kalau mereka tidak ketahuan mendukung paslon yang menista agama? "Tapi kalau mereka diam-diam tanpa diketahui itu nggak masalah, namun sangat disayangkan," jawab Hassan.