Bareskrim: Kerugian 35 Ribu Jemaah Korban First Travel Rp 500 Miliar

10 Agustus 2017 16:06 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor First Travel. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor First Travel. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri sudah menahan pemilik First Travel, Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman. Pasangan ini dikenakan pidana penipuan dan penggelepan.
ADVERTISEMENT
"Pasalnya penipuan, penggelapan, 378 KUHP 372 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/8).
Herry menyampaikan, kasus ini berdasarkan laporan dari jemaah yang merasa tertipu. Penyidikan kepolisian, ada puluhan ribu jemaah yang diduga ditipu.
"Jadi jumlah jemaah, informasi yang sudah berhasil mendaftar dan membayar itu kurang lebih 70.000 orang, jadi jumlah cukup besar 70.000 orang dan hanya 35.000 yang sudah berangkat. Sisanya 35.000 orang tidak bisa berangkat dengan berbagai alasan," beber dia.
First Travel memiliki 500 agen yang merekut jemaah untuk berangkat umrah. Biaya yang ditawarkan relatif murah, sehingga banyak jemaah tertarik. Biaya termurah Rp 14 juta.
"Jadi kalau kita hitung kerugiannya, kalau Rp 14,3 juta dikali kurang lebih 35.000 maka kerugiannya bisa mencapai Rp 500 miliar," tegas dia.
ADVERTISEMENT
Anniesa dan Andika ditangkap pada Rabu (9/8) di Kompleks Kemenag. Keduanya sudah ditahan di Bareskrim Polri.