Bos Penyelundup Amonium Nitrat untuk Bom Ikan Ditangkap

18 Juli 2017 9:50 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyeludupan Bom Ikan. (Foto: Dok. Bareskrim)
zoom-in-whitePerbesar
Penyeludupan Bom Ikan. (Foto: Dok. Bareskrim)
ADVERTISEMENT
Maskur (37), warga Kota Padang Lawas, Sumatera Utara ditangkap penyidik Subdit Mata Uang, Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri. Maskur diduka menjadi pemodal bagi pelaku penyelundupan asam nitrat untuk bahan bom ikan.
ADVERTISEMENT
Menurut Dir Tipid Eksus Bareskrim Brigjen Agung Setya dalam keterangannya, Selasa (18/7) penangkapan terhadap tersangka Maskur merupakan pengembangan dari penangkapan kapal yang memuat Amonium Nitrat oleh Bea Cukai di Perairan Bonerate sebanyak 63 Ton yang diungkap pada 13 Mei 2017 lalu.
"Pada saat itu diamankan 10 ABK Kapal dengan menggunakan kapal Hamdan V. Peran tersangka Maskur selaku pemodal sekaligus pengimpor bahan Natium Nitrat/ Na yaitu bahan untuk bom ikan. Natium Nitrat tersebut dibeli dari WN Malaysia dari daerah Pasir Gudang Malaysia," beber Agung.
Natium Nitrat tersebut rencananya akan disebarkan di wilayah Kangean - Sumba - Bonaparte - Muna - Pangkep. Dan akan digunakan oleh nelayan di wilayah tersebut yang sudah memesan NA tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dari 1 Kg NA, bisa dibuat 20 botol bom ikan. 1 botol bom ikan diperkirakan dapat merusak merusak 53 m³. Sehingga dampak dari pengeboman ikan ini sangat merusak ekosistem laut seperti terumbu karang," urai Agung.
Penyidik terus mendalami keterlibatan pihak lain ternasuk transaksi keuangan tersangka. Bareksrim menjerat Maskur dengan tindak pidana memadukan bahan peledak dan TPPU sebagaimana dimaksud dalam UU darurat No.12 tahun 1951 dan UU No.8 tahun 2010 dengan ancaman 20 tahun penjara.