Buni Yani Pekikkan Takbir Saat Hakim Beri Vonis 1,5 Tahun Bui

14 November 2017 15:13 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Buni Yani (Foto: Teuku M. Valdy/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Buni Yani (Foto: Teuku M. Valdy/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Buni Yani, terdakwa kasus ujaran kebencian, memekikan takbir ketika ketua majelis hakim M Saptono memberi vonis 1,5 tahun bui. Tangan Buni terkepal, teriakan keras terdengar.
ADVERTISEMENT
"Allahu Akbar!" kata Buni Yani kencang yang disambut seisi ruangan dengan pekikan serupa, di Jalan Seram, Bandung, Selasa (13/11).
Majelis hakim tak terpengaruh ucapan Buni, dan terus membacakan amar putusan. Hakim menilai Buni Yani terbukti melakukan perbuatan yang memenuhi unsur dakwaan pertama, yakni mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai'. Buni Yani dinilai terbukti mengunduh video sambutan Ahok dalam kegiatan kunjungan ke Pulau Seribu pada 6 Oktober 2016 melalui Youtube. Ia kemudian memotong video tersebut selama 30 detik.
Ruangan sidang tak lama menjadi gaduh. Pengunjung sidang banyak yang memprotes keputusan hakim. Namun, amar sudah dibacakan.
Teriakan-teriakan pengunjung sidang semakin nyaring terdengar. Namun sidang berlangsung kondusif hingga hakim menyelesaikan membaca putusannya.
Ruang sidang putusan Buni Yani (Foto: Teuku Valdy/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ruang sidang putusan Buni Yani (Foto: Teuku Valdy/kumparan)
ADVERTISEMENT