Eggi Sudjana Laporkan Bos Saracen Sampai Mantan Staf Khusus Ahok

28 Agustus 2017 15:15 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Razman Arif Nasution di Bareskrim (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Razman Arif Nasution di Bareskrim (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Razman Arif Nasution, mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta. Lewat Razman, Eggi melaporkan tiga nama terkait kasus pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Pelaporan dilakukan pada Senin (28/8). Salah satu yang dilaporkan adalah ketua kelompok pembuat dan penyebar berita palsu Saracen, Jasriadi.
"Kami melaporkan pertama Jasriadi, Dedi Mawardi, dan yang ketiga Sunny Tanuwidjaja," ungkap Razman di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (28/8).
Surat Laporan Razman Arif Nasution (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Surat Laporan Razman Arif Nasution (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
Dedi Mawardi merupakan Ketua Seknas Jokowi, sedang Sunny pernah menjadi staf khusus Ahok. kumparan (kumparan.com), belum mendapatkan tanggapan dari kedua orang tersebut atas laporan Eggi.
Jasriadi dilaporkan karena dinilai Eggi mencatut nama dia sebagai pengurus Saracen. Sedang Dedi Mawardi, dilaporkan karena ucapannya yang meminta Eggi diperiksa dan diusut di salah satu media.
Sementara itu, Razman mengaku laporan tersebut masih bisa berkembang ke nama-nama lain. Namun, untuk saat ini, pihaknya baru melaporkan ketiga orang tersebut saja.
ADVERTISEMENT
"Menurut pembicaraan kami dengan Cyber Crime dan Pidum, juga kita sepakat unsurnya masuk. Kita berharap laporan ini tidak hanya sampai di sini. Harus diproses sebagaimana cepatnya mereka memproses Jasriadi, pemimpin Saracen," ujar Razman.
Razman datang tanpa disertai kliennya, Eggi Sudjaja, yang saat ini disebutkan sedang menjalankan ibadah haji. Selama 4 jam, sejak pukul 10.40 WIB, dia berada di ruang khusus Bareskrim.
"Kami sudah menerima surat tanda bukti laporan dari Bareskrim. Dan tadi kita koordinasi langsung dengan Cyber Crime, ini unsurnya masuk pasal 45 ayat 3 perubahan atas UU ITE 11 tahun 2008. Ancaman hukumannya 6 tahun," klaim Razman.