Fatwa MUI juga Mengatur Buzzer dan Pencitraan di Media Sosial

7 Juni 2017 12:46 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ilustrasi Hoax. (Foto: Thinkstock)
Fatwa MUI No 24 Tahun 2017 bukan hanya mengatur bagaimana berinteraksi di media sosial. Fatwa MUI itu juga mengatur soal buzzer dan pencitraan di media sosial.
ADVERTISEMENT
Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam dalam keterangannya kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (7/6), haram hukumnya bagi seorang buzzer menyebarkan hoax, gosip, dan bullying. Rezeki yang mereka terima juga tidak halal.
"Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya," jelas Niam.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam (Foto: Dok Pribadi)
Tak hanya soal buzzer saja, pencitraan yang dilakukan di media sosial juga haram dilakukan bila itu adalah sebuah kebohongan.
ADVERTISEMENT
"Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram," tegas Niam.
Menurut Niam juga, di media sosial tidak diperbolehkan mengumbar aurat. MUI mengharamkan mereka mengumbar konten yang bersifat pribadi.
"Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram," tegasnya.
Ilustrasi Hoax (Foto: Thinkstock)