Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Fatwa MUI: Mereka yang Menyebarkan Hoax di Media Sosial Harus Tobat
5 Juni 2017 19:09 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis fatwa bagaimana seorang muslim berperilaku di media sosial. Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, umat Islam diharamkan menyebarkan informasi hoax, fitnah, ghibah, aib, dan ujaran kebencian.
ADVERTISEMENT
Bagi mereka yang menyebarkan hoax harus segera bertobat. Niam menyebut, mereka juga mesti beristigfar dan meminta maaf ke korban.
"Orang yang bersalah telah menyebarkan informasi hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis kepada khalayak, baik sengaja atau tidak tahu, harus bertobat dengan meminta ampun kepada Allah (istighfar)," kata Niam di Kantor Kominfo Jakarta, Senin (5/6).
Setelah bertobat dan meminta ampun kepada Allah, penyebar hoax juga harus meminta maaf dan berjanji tak mengulangi perbuatannya.
"Meminta maaf kepada pihak yang dirugikan, menyesali perbuatannya; dan komitmen tidak akan mengulangi," beber Niam.
Di dalam Fatwa MUI No 24 Tahun 2017 tersebut juga dijelaskan bahwa setiap muslim yang bermuamalaf melalui media sosial diharamkan untuk:
ADVERTISEMENT
- Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan
- Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan
- Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup
- Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i
- Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.