FPI dan Bang Japar Ciduk Pria yang Diduga Hina Rizieq Syihab di Medsos

4 Desember 2017 12:06 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pria yang diciduk FPI dan Bang Japar (Foto: Dok. Bang Japar)
zoom-in-whitePerbesar
Pria yang diciduk FPI dan Bang Japar (Foto: Dok. Bang Japar)
ADVERTISEMENT
FPI dan organisasi LBH Bang Japar melakukan tindakan polisional menangkap Abdul Sukri yang tinggal di Kemayoran, Jakarta Pusat. Direktur LBH Bang Japar, Juju Purwantoro, tindakan itu dilakukan karena Sukri melakukan penghinaan di media sosial facebook ke Rizieq Syihab.
ADVERTISEMENT
Juju dalam keterangan penjelasannya menyebutkan ada pelibatan kepolisian dalam penangkapan Sukri ini. Kepada kumparan (kumparan.com), Senin (4/12), Juju menyebut, penangkapan dilakukan pada Minggu (3/12) malam.
"Di sekitar Kemayoran, Jakpus, telah ditangkap seorang penghina HRS di medsos oleh anggota Bang Japar Jakpus bernama; Endin, bersama seorang anggota FPI," kata Juju.
"Pelaku bernama Abdul Sukri, nama di Medsos Ukky Thiam. Pelaku tadi malam, ditahan di Polres Jakpus," tambah dia.
Pelaku yang diinapkan di Polres Jakpus akan dibawa ke Krimsus Polda Metro untuk dibuat laporan siang ini.
"Bang Japar berharap kepada pihak kepolisian agar proaktif dalam penegakkan hukum UU ITE, dan sanksi hukum harus juga dikenakan kepada siapapun tanpa pandang bulu dan diskriminasi. LBH Bang Japar akan terus ikut mengawasi dan melakukan pembelaan hukum kepada sapapun terutama para ulama dan aktivis muslim yang dikriminalisasi melalui UU ITE," beber dia.
ADVERTISEMENT
kumparan sudah mengonfirmasi langkah Bang Japar dan FPI melakukan ini ke Polres Jakpus dan Polda Metro Jaya. Namun belum ada respons.