Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Isu ramai beredar di media sosial terkait FPI dan Habib Rizieq. Isu itu menyebut kalau FPI akan memblokir jalan, terkait kepulangan imam besar FPI Habib Rizieq. Isu miring yang memojokkan itu dibantah FPI.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara FPI Slamet Maarif menepis isu itu. Dia juga menjelaskan, Habib Rizieq belum akan pulang ke Indonesia.
"Enggak," kata Slamet saat dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Rabu (31/5).
Sementara menurut pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera, terang dan jelas, bahwa penetapan tersangka atas Habib Rizieq merupakan suatu yang tidak didasari ketentuan hukum yang benar, melanggar prinsip due process of law, dan diduga didasari pada kehendak dan kepentingan oknum tertentu.
"Sehingga penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq tidak dilakukan secara proporsional and profesional, karena tidak menunjukkan adanya korelasi antara tindak pidana yang disangkakan dengan bukti yang sah tentang alasan yang cukup tersangka diduga keras melakukan tindak pidana," ungkap Kapitra.
ADVERTISEMENT
Sedang Polda Metro Jaya menyampaikan, siap menghadapi praperadilan yang akan diajukan oleh tim pengacara Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab. Praperadilan tersebut diajukan terkait penetapan Rizieq sebagai tersangka kasus 'baladacintarizieq'.
"Ya bagus, begitu yang kita harapkan. Lebih bagus begitu daripada beropini di masyarakat, kita buktikan di situ," kata Kombes Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).