Habib Rizieq Bukan Ulama Penakut

2 Juni 2017 15:46 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Eggy Sudjana, pengacara Habib Rizieq (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eggy Sudjana, pengacara Habib Rizieq (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Polda Metro Jaya sudah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus pornografi terkait percakapan dengan Firza Husein. Tapi penolakan penetapan tersangka ini datang dari tim kuasa hukum Habib Rizieq.
ADVERTISEMENT
Penetapan itu dinilai penuh rekayasa. Karena itu Habib Rizieq memilih berada di Arab Saudi.
"Tolong digarisbawahi bahwa klien kami ulama besar bukan orang penakut, bukan yang mau melarikan diri. Tapi kenapa masih di luar negeri? Karena diperlakukan diskriminatif, kalau dibandingkan kasus Ahok," kata pengacara Habib Rizieq, Eggi Sudjana dalam keterangannya di Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta, Jumat (2/6).
Eggi melanjutkan, karena dugaan adanya kriminalisasi itu, dia menulis surat ke Kapolri agar Habib Rizieq, jangankan menjadi tersangka, menjadi saksi saja tidak pantas di kasus pornografi.
Gedung Komnas HAM (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Komnas HAM (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
"Karena melihat mendengar mengetahui, mengalami, itu namanya saksi fakta. Habib tida ada satupun, kok bisa jadi saksi apalagi tersangka. Ini kita melihat klien saya ini adalah yang mempersoalkan Ahok supaya bisa dihujum karena menista agama. Akhirnya Ahok dipenjara. Kedua, dampak dari itu, 212 gerakan tujuh orang dengan damai," beber dia.
ADVERTISEMENT
Eggi kembali mengaitkan penersangkaan Habib Rizieq dengan Ahok. Dia kemudian menuding ada intervensi hukum dalam kasus ini.
"Presiden tidak boleh intervensi hukum," tutup dia.
Laporan reporter Diah Harni