Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
16 Ramadhan 1446 HMinggu, 16 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Hizbut Tahrir Indonesia Tidak Bisa Dibubarkan
4 April 2017 14:48 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan ormas Islam yang tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Karena itu Kemendagri tidak bisa membubarkan HTI.
ADVERTISEMENT
Hal itu dikatakan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna RAPBN 2018 di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/4).
"Di Kemendagri tidak terdaftar ya. Saya coba cek di Kemenkumham, tidak tahu. Karena kebanyakan ormas itu yang sifatnya cukup di notaris, enggak perlu mendaftar. Banyak ormas yang tidak terdaftar di Kemendagri, tapi di Kemenkumham," kata Tjahjo.
Tjahjo kemudian menerangkan bahwa ada ormas juga yang hanya terdaftar di Kementerian Luar Negeri. Biasanya ormas-ormas itu dari luar negeri.
Tjahjo juga menjelaskan, jika ormas hanya dalam bentuk kelompok dan ikatan alumni, mereka tak harus mendaftar. "Geng motor, itu kan tidak perlu akte, tidak perlu mendaftar. Jumlahnya yang lebih banyak," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Ditegaskan Tjahjo, karena tidak terdaftar itu maka pemerintah ada kesulitan membubarkan ormas. Bila dibubarkan pun, ormas itu akan membuat yang baru dengan nama yang baru.

"Ya susah. Yang terdaftar saja, tidak begitu mudah dibubarkan kok. Sekarang ormas AB dibubarkan karena salah, bentuk sama ormasnya ABC orangnya sama juga, bisa kok ini kan hak orang berserikat, hak berkelompok oleh warga negara yang dilindungi oleh undang-undang," ucap Tjahjo.
Kalau ada masalah hukum terkait ormas, maka akan diurus di Kepolisian. Sementara untuk aliran sesat akan diurus di Kejaksaan.
Saat ditegaskan bahwa HTI menolak Pancasila, Tjahjo hanya menjawab singkat.
"Lah iya makanya di Kemendagri tidak terdaftar. Itu aja. Tapi soal dia berserikat kan sulit, sepanjang dia melanggar undang-undang kan tugasnya Kepolisian. Kalau dia berbentuk aliran sesat, tugasnya Kejaksaan," tuturnya.
ADVERTISEMENT