news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jalan Panjang Wartawan Koran Sindo Mencari Keadilan

10 Juli 2017 20:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karyawan MNC di-PHK. (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Karyawan MNC di-PHK. (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
ADVERTISEMENT
Lebaran lalu mungkin lebaran yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya bagi sejumlah wartawan Koran Sindo di daerah. Di saat banyak orang bergembira menikmati hari raya, wartawan Koran Sindo justru sebaliknya. Ada yang mengganjal di pikiran dan hati mereka. Tak lain soal PHK alias pemutusan hubungan kerja.
ADVERTISEMENT
Wartawan Koran Sindo hari ini, Senin (10/7) kembali bertemu Kemenaker membahas PHK massal, selain mereka ada juga karyawan Tabloid Genie, dan Mom and Kiddie. Mereka semua tergabung dalam Group MNC Media.
Menurut Joni Aswira, aktivis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang mengadvokasi wartawan dan karyawan Koran Sindo, pertemuan kedua di Kantor Kemenaker ini dengan agenda klarifikasi terkait PHK massal sepihak yang dilakukan PT MNI terhadap ratusan karyawan Koran Sindo di sejumlah biro daerah dan 41 karyawan Tabloid Genie - Mom and kiddie di bawah PT Media Nusantara Informasi Global (PT MNIG).
Dalam pertemuan ini pihak manajemen MNC Group pada pertemuan kedua ini juga diwakili oleh Rudy Hidayat, Direktur Keuangan PT MNI (sekaligus mewakili PT MNIG). Rudi didampingi oleh Wakil Pemimpin Redaksi Koran Sindo serta dua orang perwakilan dari Group MNC Media.
ADVERTISEMENT
Tentu ada pejabar Kemenaker yang menjadi mediator dalam pertemuan ini, juga ada dari AJI, karyawan Sindo yang dipecat, dan dari Serikat Pekerja Mandiri. Pertemuan sendiri belum menghasilkan titik temu.
Joni menyampaikan, soal PHK Karyawan Sindo ini, ada beberapa pertemuan bipartit yang dilakukan di daerah, yakni di Jateng dan Jatim. Namun hasil pembicaraan yang mengerucut membicarakan hasil pesangon ini mengalami kebuntuan. Pihak manajemen menawarkan mutasi, sedang para karyawan meminta pesangong sesuai UU yang berlaku.
"Untuk di Sumsel permohonan bipartit bisa terjadi. Sedang di Sulawesi Selatan, para karyawan menekan persetujuan PHK dengan besaran 3-5 kali gaji," beber Joni dari AJI yang menjadi kuasa karyawan Sindo ini.
Yang juga masih alot di Jawa Barat. Menurut Joni, perwakilan PT MNI, perusahaan yang menaungi Koran Sindo menyampaikan PHK secara lisan. Koran Sindo Jabar ditutup mulai 23 Juni.
ADVERTISEMENT
"Seluruh Karyawan Sindo Biro Jabar yang hadir saat itu menolak rencana PHK tersebut. Alasannya, pesangon yang ditawarkan jauh dari ketentuan yang berlaku. Jika alasan pemutusan hubungan kerja adalah karena pailit atau efisiensi, karyawan yang hadir saat itu meminta PHK dengan kompensasi dua kali PMTK. Dengan komponen upah berdasarkan take home pay (THP)," beber Joni.
Koran Sindo Biro Jabar sendiri memiliki sekitar 62 karyawan dengan beragam status hubungan industrial. Ada yang berstatus karyawan tetap, kontrak dan outsourcing. Beberapa di antaranya bertugas di daerah sebagai wartawan daerah (karyawan tetap) dan kontributor.
Hingga akhirnya, beberapa karyawan yang berstatus kontrak dengan masa kerja di bawah tiga tahun menerima tawaran PHK. Namun ada lima karyawan Sindo Biro Jawa Barat menerima surat dari manajemen PT MNI yang berisi perintah mutasi ke Jakarta. Mereka harus berada di Kantor Redaksi Koran Sindo di Jakarta pada 10 Juli 2017. Jika pada waktu yang ditentukan mereka belum mengisi daftar absensi di Jakarta, mereka akan didiskualifikasi.
ADVERTISEMENT
Dua orang yang mendapat perintah mutasi, yakni Rudini Marham (Redaktur) dan Muhammad Taufik (Asisten Redaktur) menolak perintah mutasi tersebut.
"Rudini dan Taufik telah memiliki keluarga. Dimutasi ke Jakarta, artinya mereka juga harus memikirkan kepindahan keluarga dan mutasi sekolah anak mereka ke Jakarta," urai Joni.
Berikut data karyawan Sindo yang masih berjuang dengan nasib mereka:
- Biro Jatim sebanyak 37 karyawan menolak mutasi dan menuntut pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Biro Sumatera Selatan sebanyak 39 karyawan menolak mutasi dan menuntut pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan
- Biro Jawa Tengah sebanyak 28 karyawan menolak mutasi dan menuntut pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan
- Biro Jawa Barat dua orang dari 62 karyawan menolak mutasi dan menutut pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
- Sebanyak 41 karyawan Tabloid Geniie dan Mom and Kiddie menuntut pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan
- Biro Sulawesi Utara (Manado) sebanyak 43 karyawan menuntut pesangon sesuai ketentuan perundag-undangan.
"Berdasarkan fakta di atas, AJI berpendapat bahwa semua tuntutan karyawan yang tersisa sudah fokus pada pesangon yang sesuai menurut ketentuan perundang-undangan. Merujuk pada narasi surat PHK manajemen PT MNI yang menyebutkan pemutusan hubungan industrial karena perubahan strategi bisnis, menegaskan bahwa perusahaan mem PHK karyawan bukan karena perusahaan tutup, melainkan kebijakan efisiensi. Sebab PT MNI sampai saat sekarang ini masih beroperaasi di wilayah Jakarta melalui Koran Sindo," tutup Joni.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari manajemen Koran Sindo. kumparan sudah pernah menghubungi pihak Sindo lewat telepon namun tidak direspons.
ADVERTISEMENT