Jangan Kriminalisasi Para Kader HTI

8 Mei 2017 19:20 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Markas HTI di Tebet (Foto: Anggi Dwiky/kumparan)
Pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Langkah itu dilakukan dengan alasan Ormas HTI mengancam NKRI. HTI sudah membantah hal ini, mereka hanya berdakwah dengan damai tentang nilai-nilai Islam.
ADVERTISEMENT
Namun setelah pemerintah mengumumkan pembubaran, apa langkah pemerintah ke depannya?
"Kementerian Hukum dan HAM dan Kemendagri harus memulai langkah-langkah sebagaimana diatur dalam UU 17/2013 tentang Ormas. Peringatan 1 sampai 3 harus ditempuh, pembekuan sementara, termasuk bersama Polri menyusun argumentasi berdasarkan fakta-fakta yang menjadi dalil pembubarannya. Namun jika langkah administratif itu sudah ditempuh, maka langkah yudisial bisa segera disusun dan dimulai," kata Direktur SETARA Institute Hendardi dalam keterangannya, Senin (8/5).
Menurut Hendardi, sebagai ormas yang berbadan hukum, maka pembubaran HTI harus dilakukan melalui proses yudisial yang akuntabel. Diajukan oleh Kejaksaan Agung atas permintaan Kementerian Hukum dan HAM, pengadilan negeri akan memeriksa argumentasi pembubaran yang diajukan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Sementara, jika setelah diputus pengadilan negeri, HTI tidak menerima pembubaran tersebut, HTI memiliki hak untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Saya menegaskan bahwa pembubaran HTI melalui due process of law sangat dimungkinkan melalui UU Ormas dan hanya organisasinya yang dilarang. Sementara para pengikutnya, yang meyakini gagasan politik khilafah, tetap bukanlah objek kriminalisasi, karena hak untuk berpikir merupakan hak yang tidak bisa dibatasi," tutup Hendardi.