Pemerintah Bubarkan HTI, Bagaimana dengan Komunisme?

8 Mei 2017 19:03 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kegiatan massa HTI sebelum dibubarkan (Foto: Instagram/@hizbuttahririd)
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria, mengatakan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia oleh pemerintah jangan sampai dipahami masyarakat sebagai islamophobia. Menurut politisi Gerindra ini pembubaran ormas harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Jadi bagi DPR, Komisi II yang bermitra dengan Kemendagri yang menangani pendirian dan pembubaran, ormas itu pendirian dan pembubaran diatur oleh UU 17 tahun 2013. Terkait dengan pembubaran Ormas ada mekanisme dan aturan di antaranya harus ada secara administratif, harus disurati terlebih dahulu, harus dipanggil, harus didialogkan kemudian nanti dibekukan bantuan atau hibah kalau ada selama ini, selama 6 bulan," ujar Riza Patria di Senayan, Jakarta, Senin (8/5)
Menurut Riza, pemerintah tak bisa membubarkan organisasi masyarakat sebelum adanya keputusan pengadilan.
"Jadi pemerintah tidak bisa membubarkan ormas, kecuali sudah ada keputusan pengadilan, keputusan inkracht itu baru, pemerintah hanya bisa mengusulkan pembubaran sebuah Ormas. Jadi mekanisme dan aturan seperti itu," jelas Riza.
ADVERTISEMENT
"Itu yang harus disikapi oleh pemerintah, jangan sampai pembubaran Ormas nanti dipahami oleh masyarakat disebut Islamophobia. Apalagi kalau disebutkan salah satu alasannya karena ada bentrokan," tambah Riza.
Riza melanjutkan pemerintah harus adil dalam menangani kasus pembubaran ormas ini.
"Nanti kan menjadi masalah baru bagi ormas-ormas islam di bubarkan tapi kegiatan-kegiatan PKI dibiarkan, jangan sampai seperti itu, kami dari DPR komisi II yang penting pemerintah jalankan kebijakannya, keputusannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus adil," ujarnya.
ADVERTISEMENT