Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Jerat Pidana untuk Kapal Pesiar MV Caledonian Sky Perusak Raja Ampat
15 Maret 2017 13:51 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah agar Kapal Pesiar MV Caledonian Sky bertanggung jawab atas kerusakan terumbu karang di Raja Ampat, Papua.
ADVERTISEMENT
Saat ini juga sudah ada koordinasi antara Kemenko Maritim, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan perikanan, Jaksa Agung, serta Kepolisian untuk mengatasi masalah ini.
"Tentunya semua langkah akan diambil agar pertanggung jawaban dilakukan, baik itu dalam konteks pidana maupun perdata," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir saat jumpa pers mingguan di Ruang Palapa, Kemlu, Jalan Pejambon, Jakpus, Rabu (15/3).
"Dalam konteks mengganti rugi kerusakan yang terjadi di sana karena itu kawasan cagar budaya jadi itu juga ada aspek pidananya," lanjut dia.
Jadi, Tata menambahkan semua langkah akan diambil pemerintah untuk memastikan pertanggung jawaban penuh diberikan Kapal pesiar MV Caledonian Sky.
ADVERTISEMENT
"Yang tentunya pemerintah sangat concern dan sangat concern," ucap Tata.
Peristiwa kapal pesiar ini terjadi pada 4 Maret lalu. Kapal itu berbendera Bahama dan dinahkodai Kapten Keith Michael Taylor. Ada 102 turis dan 79 Anak Buah Kapal dalam kapal itu. Kini, kapal pesiar itu sudah berada di Filipina.