KPK Kemungkinan Akan Panggil Paksa Sjamsul Nursalim di Singapura

25 April 2017 18:05 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Komisioner KPK, Basaria Panjaitan (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPK, Basaria Panjaitan (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
Sjamsul Nursalim, pengemplang dana BLBI berada di Singapura. Sjamsul disebut KPK belum melunasi kewajiban Rp 3,7 triliun BLBI. Sjamsul diduga bekerjasama dengan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung untuk mendapatkan Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim, obligor BLBI Bank BDNI.
ADVERTISEMENT
"Dia di Singapura," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (25/4).
Syafruddin sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait pemberian SKL itu. Untuk Sjamsul KPK masih belum menetapkan tersangka.
Namun dengan keberadaan Sjamsul yang berada di Singapura, apakah KPK akan memanggil paksa Sjamsul untuk bersaksi?
"Mengenai jemput paksa belum ada wacana ke sana, tapi kalo dibutuhkan ya bakal dilakukan," beber dia.