KPK Kemungkinan Akan Panggil Paksa Sjamsul Nursalim di Singapura

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Komisioner KPK, Basaria Panjaitan (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPK, Basaria Panjaitan (Foto: Jihad Akbar/kumparan)

Sjamsul Nursalim, pengemplang dana BLBI berada di Singapura. Sjamsul disebut KPK belum melunasi kewajiban Rp 3,7 triliun BLBI. Sjamsul diduga bekerjasama dengan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung untuk mendapatkan Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim, obligor BLBI Bank BDNI.

Baca juga: KPK Tetapkan Syafruddin Temenggung Tersangka Kasus BLBI

"Dia di Singapura," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (25/4).

Syafruddin sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait pemberian SKL itu. Untuk Sjamsul KPK masih belum menetapkan tersangka.

Namun dengan keberadaan Sjamsul yang berada di Singapura, apakah KPK akan memanggil paksa Sjamsul untuk bersaksi?

"Mengenai jemput paksa belum ada wacana ke sana, tapi kalo dibutuhkan ya bakal dilakukan," beber dia.