Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Kemungkinan Akan Panggil Paksa Sjamsul Nursalim di Singapura
25 April 2017 18:05 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Sjamsul Nursalim, pengemplang dana BLBI berada di Singapura. Sjamsul disebut KPK belum melunasi kewajiban Rp 3,7 triliun BLBI. Sjamsul diduga bekerjasama dengan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung untuk mendapatkan Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim, obligor BLBI Bank BDNI.
ADVERTISEMENT
"Dia di Singapura," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (25/4).
Syafruddin sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait pemberian SKL itu. Untuk Sjamsul KPK masih belum menetapkan tersangka.
Namun dengan keberadaan Sjamsul yang berada di Singapura, apakah KPK akan memanggil paksa Sjamsul untuk bersaksi?
"Mengenai jemput paksa belum ada wacana ke sana, tapi kalo dibutuhkan ya bakal dilakukan," beber dia.