Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Media sosial bukan berarti bisa bebas sebebas-bebasnya mengemukakan pendapat. Ada hak-hak orang yang mesti dihormati dan jangan sampai dilanggar. Tapi jangan juga main kekerasan pada mereka yang memasang status menghina dan melecehkan. Ada aturan hukum yang mesti ditaati.
ADVERTISEMENT
Kasus terakhir yang terjadi adalah kasus pada Mario Alvian, remaja 15 tahun warga Cipinang Muara, Jakarta Timur. Anggota FPI menyatroni rumah Mario karena status facebook remaja berkacamata itu.
Berikut kronologi kasus Mario dan FPI:
- 26 Mei
Mario memasang status di facebook terkait FPI. Isi statusnya mulai penyebutan FPI sebagai kumpulan orang pengangguran, mengedit foto Habib Rizieq, serta menantang berkelahi.
- 28 Mei
* Pukul 23.00 WIB
Kelompok massa FPI datang mencari kontrakan Mario. Dan akhirnya ditemukan di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Saat itu Ketua RW saksi Zainal Arifin mendapat laporan adanya sekelompok orang diduga FPI ribut-ribut dikontrakan Mario Alfian.
ADVERTISEMENT
Salah satu anggota FPI menjelaskan bahwa Mario telah melecehkan FPI. Selanjutnya saksi membawa Mario dan anggota FPI ke kantor RW 06. Di Kantor RW 06 korban didudukkan dengan dikelilingi oleh sekelompok anggota FPI.
Saat itu Mario dipaksa untuk membuat surat pernyataan yang isinya korban mengakui telah melakukan pelecehan terhadap FPI.
Seperti dalam video yang tersebar, setelah surat pernyataan dibuat, ada pelaku mengintimidasi dan menampar pipi Mario.
- 30 Mei
Video kasus Mario viral di media sosial. Publik mengecam persekusi dan pemukulan pada Mario.
- 31 Mei
Polisi mendapat laporan mengenai kasus ini lewat video yang menyebar. Polisi melakukan penyelidikan.
- 1 Juni
Polisi mengamankan Mario dan keluarganya. Mario lalu melakukan pelaporan atas pemukulan yang dia terima.
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap 2 orang anggota FPI yang diduga melakukan pemukulan. Kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan.
- 2 Juni
FPI menyampaikan memberikan pendampingan hukum. Status 2 orang itu masih terperiksa.