Majelis Hakim: Kasus Ahok Tak Ada Kaitan dengan Pilkada, Murni Pidana

Majelis Hakim membacakan pertimbangan dalam putusan vonis Ahok. Majelis hakim memberikan pertimbangan kalau kasus Ahok ini tidak ada kaitan dengan Pilkada DKI.
Baca: Hal yang Memberatkan dan Meringankan Ahok
Baca: Felix Siauw Minta Bukti HTI Membahayakan NKRI
"Ini tidak ada kaitan dengan perkara Pilkada, murni pidana," kata Hakim Jufriyadi dalam pembacaan pertimbangan vonis sidang Ahok di Jalan RM Harsono, Jakarta, Selasa (9/5).
Jufriyadi juga menegaskan, para saksi dan pelapor tidak ada yang berkepentingan dengan Pilkada. Mereka tidak bergabung dengan partai politik dan juga ada yang tidak berdomisili di Jakarta.
"Sebagian besar berkecimpung dengan agama. Tidak ada kaitan dengan Pilkada," urai dia.
Tentang penasihat hukum yang menilai kasus ini dengan Pilkada pengadilan tidak sependapat, ini adalah pidana murni. Kasus ini memang bisa dimungkinkan bahwa kasus ini jadi terkait dengan Pilkada karena kasus ini terjadi saat menjelang Pilkada
