Majelis Hakim: Kasus Ahok Tak Ada Kaitan dengan Pilkada, Murni Pidana

9 Mei 2017 10:51 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ahok menjalani sidang vonis. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok menjalani sidang vonis. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Majelis Hakim membacakan pertimbangan dalam putusan vonis Ahok. Majelis hakim memberikan pertimbangan kalau kasus Ahok ini tidak ada kaitan dengan Pilkada DKI.
ADVERTISEMENT
"Ini tidak ada kaitan dengan perkara Pilkada, murni pidana," kata Hakim Jufriyadi dalam pembacaan pertimbangan vonis sidang Ahok di Jalan RM Harsono, Jakarta, Selasa (9/5).
Jufriyadi juga menegaskan, para saksi dan pelapor tidak ada yang berkepentingan dengan Pilkada. Mereka tidak bergabung dengan partai politik dan juga ada yang tidak berdomisili di Jakarta.
"Sebagian besar berkecimpung dengan agama. Tidak ada kaitan dengan Pilkada," urai dia.
ADVERTISEMENT