Massa Pendukung Ahok Diminta Tinggalkan PT DKI Pukul 18.00 WIB

12 Mei 2017 18:01 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pendukung Ahok di depan Pengadilan Tinggi Jakarta (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pendukung Ahok di depan Pengadilan Tinggi Jakarta (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Massa pendukung Ahok memenuhi ruas jalan di depan Pengadilan Tinggi DKI di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Massa berunjuk rasa meminta agar Ahok diberikan penangguhan penahanan.
ADVERTISEMENT
Aksi massa ini dikawal ketat polisi. Imbauan juga disampaikan agar mereka tidak menginap dan berunjuk rasa melewati pukul 18.00 WIB.
"Ya sesuai aturan 18.00 sudah harus bubar, ya nanti kita himbau kita sampaikan kalau aksi sudah harus berhenti pukul 18.00 WIB," jelas Kapolres Jakarta Pusat Kombes Suyudi Arioseto di Jalan Letjen Suprapto Jakarta, Jumat (12/5).
Suyudi menegaskan pertimbangan keamanan dan aturan UU membuat polisi mengambil keputusan. Massa bisa dibubarkan kalau tidak taat aturan.
"Ya, ini demi pertimbangan keamanan juga, ini kan dilingkungan masyarakat yang juga masyarakat lainnya juga punya hak untuk hidup aman dan tenang, tenteram jadi jangan sampai terganggu juga," tegas Suyudi pukul 17.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Pendukung Ahok di depan Pengadilan Tinggi Jakarta (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pendukung Ahok di depan Pengadilan Tinggi Jakarta (Foto: Aria Pradana/kumparan)