Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Membidik Pajak dari Seleb Media Sosial yang Terima Endorsement
8 Mei 2017 11:13 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Perputaran uang dalam jumlah besar terjadi di media sosial. Uang ini berupa endorsement dari sebuah produk yang diterima para seleb di media sosial. Seleb ini mereka yang memiliki followers dalam jumlah banyak.
ADVERTISEMENT
Belum diketahui pasti berapa angka perputaran uang dari ranah endorsement para seleb media sosial ini. Tapi sebagai catatan, seorang seleb medsos bisa menerima jutaan rupiah dari satu produk yang di-endorse (diiklankan) di akun media sosialnya.
"Saat ini kami terus mengembangkan database pelaku e-commerce, termasuk endorser," kata Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak, Yon Arsal saat berbincang dengan kumparan (kumparan.com), Senin (8/5).
Yon menjelaskan, nantinya setelah database rampung, pengenaan pajak untuk endorse produk pada dasarnya sama dengan perlakuan pajak yang berlaku umum.
"Pada saat memperoleh pembayaran atas jasa endorse produk, penghasilan seleb tadi dipotong oleh si pemberi jasa dalam hal ini perusahaan," beber dia.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini sudah ada sejumlah seleb yang membayar pajak, lewat perusahaan atau pelaku usaha yang di-endorse produknya. Tetapi ada juga yang sama sekali tidak membayar pajak.
"Mungkin dalam beberapa kasus ada yang belum dipotong, tapi saya lupa detailnya satu per satu," urai Yon.
Lalu berapa persen jumlah seleb medsos yang sudah bayar pajak?
"Untuk angka persennya saya belum bisa jawab, karena populasi seleb medsos kan berkembang terus," jawab Yon.
Namun menurutnya, sepanjang sudah dipotong oleh penyedia jasa berarti pajaknya sudah dibayar.
ADVERTISEMENT