Menyelamatkan Novel, Menyelamatkan KPK, dan Pemberantasan Korupsi

11 April 2017 10:21 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Novel Baswedan pasca disiram air keras (Foto: Dok. Istimewa)
Insiden penyerangan dengan air keras pada Novel Baswedan menuai banyak kecaman. Salah satunya datang dari mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto. Menurut dia, serangan kepada Novel adalah serangan kepada KPK dan upaya pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
"Inilah saatnya menyatukan langkah dan kekuatan, koruptor telah terkonsolidasi. Menyelamatkan Novel adalah menyelamatkan penyidik otentik KPK dan sekaligus menyelamatkan upaya pemberantasan korupsi," beber Bambang dalam pernyataannya kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (11/4).
Bambang Widjojanto seorang praktisi hukum. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Berikut penjelasan lengkap Bambang:
1. Tikaman brutal atas upaya pemberantasan korupsi terjadi lagi
2. Penyiraman air keras atas muka Novel Baswedan adalah sinyal, serangan balik koruptor mencapai derajat yang kian mengkhawatirkan sekali.
3. Mereka lupa, sebagian besar nyali para penyidik KPK tidak akan pernah luruh dan resah oleh ancaman kekerasan walau nyawa sekalipun sebagai taruhannya.
4. Saatnya pimpinan KPK semakin aware untuk berpihak tegak lurus pada penyidik otentik KPK. Jangan ragukan mereka, berikan dukungan sepenuh-penuhnya dan lindungi secara absolut
ADVERTISEMENT
5. Ini tantangan bagi aparat keamanan karena di setiap upaya penyidik KPK membongkar kasus Grand Corruption akan selalu muncul pukulan balik.
6. Jika aparat tidak berhasil mengungkapnya maka pembiaran atas kejahatan kian sempurna dilakukan dan lembaga penegakan hukum telah gagal menjalankan fungsi utamanya.
7. Inilah saatnya menyatukan langkah dan kekuatan, koruptor telah terkonsolidasi. Menyelamatkan Novel adalah menyelamatkan penyidik otentik KPK dan sekaligus menyelamatkan upaya pemberantasan korupsi
Novel Baswedan pasca disiram air keras (Foto: Dok. Istimewa)