Muhammad Said Ditangkap karena Hina Presiden dan Kapolri di Facebook

6 Juni 2017 20:27 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Tersangka penghina Kapolri dan Jokowi (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka penghina Kapolri dan Jokowi (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
Muhammad Said (35), warga Mauk Timur, Tangerang ditangkap tim siber Bareskrim Polri. Said, diduga melakukan penghinaan pada Presiden dan Kapolri, serta memuat ujaran kebencian terkait SARA.
ADVERTISEMENT
Penangkapan dilakukan Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri pada Minggu (4/6) pukul 02.00 WIB di Kamal, Kalideres, Jakbar. Said diketahui sebagai pemilik akun facebook atas nama Ahmad Fatihul Alif.
Dalam keterangan yang didapatkan kumparan dari Tim Siber Bareskrim, Selasa (6/6), dari tangan Said disita barang bukti tablet Advance, yang terdapat akun facebook atas nama Ahmad Fatihul.
Said diduga mengubah gambar presiden dan Kapolri dan menyebarkannya di media sosial, disertai kata-kata kebencian. Dia kini ditahan di Bareskrim Polri dan dijerat UU ITE.
Foto Jokowi yang diedit oleh tersangka (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
zoom-in-whitePerbesar
Foto Jokowi yang diedit oleh tersangka (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
Bukan hanya Said saja, Tim Siber Bareskrim Polri juga menangkap M Tamim Pardede (45) dini hari tadi pukul 00.05 WIB di Tangerang. Dia diduga melakukan penghinaan lewat YouTube dengan menyebarkan ujaran kebencian.
ADVERTISEMENT
Pemilik akun YouTube Prof Tamim Pardede itu kini ditahan di Bareskrim Polri. Barang bukti yang disita yakni 1 buah laptop merk Lenovo, serta 1 buah HP Samsung yabg terdapat akun YouTube dan video rekaman asli yang bersangkutan dengan konten diantaranya SARA dan penghinaan terhadap pemerintahan.