Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kota dan Kabupaten Bogor akan mengatur ojek atau sarana transportasi umum roda dua. Mungkin ini baru pertama kali, karena di UU dan juga Permenhub sama sekali kendaraan roda dua bukan sarana transportasi umum.
ADVERTISEMENT
"Kan kalau di kabupaten dan di kota punya kewenangan, Angkot itu diatur oleh Perbup dan Perwalkot, tapi kalau sudah antar kota itu sudah kewenangan provinsi, begitu juga dengan aplikasi," " jelas Bupati Bogor Nurhayanti di kantor Pemda Bogor, Jalan Tegar Beriman, Bogor, Kamis (23/3).
Artinya, lanjut Nurhayanti, Kota dan Kabupaten Bogor akan secara khusus mengatur ojek online.
"Iya (diatur)," tegas Nurhayanti.
Di sebelah Nurhayanti berdiri Wali Kota Bogor Bima Arya yang juga menyetujui apa yang disampaikan Nurhayanti.
"Didorong ke BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek)," timpal Bima.
ADVERTISEMENT