Ojek Online Dilarang Ambil Penumpang di Jalur Angkot di Depok

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Perwali Kota Depok yang mengatur ojek online. (Foto: Dok. Pemprov Kota Depok)
zoom-in-whitePerbesar
Perwali Kota Depok yang mengatur ojek online. (Foto: Dok. Pemprov Kota Depok)

Pemkot Depok mengeluarkan aturan bagi ojek online. Aturan ini menyikapi tuntutan para sopir angkot yang sempat mengancam akan berunjuk rasa menolak kehadiran ojek online. Wali Kota Depok KH Mohammad Idris pada 24 Maret lalu menandatangani Perwali No 11 tahun 2017.

Baca juga: Angkot di Depok Batal Demo

"Ya sudah ditandatangani, sekarang sedang sosialisasi," kata Kepala Humas Pemkot Depok Oding yang dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Rabu (29/3).

Perwali Kota Depok yang mengatur ojek online. (Foto: Dok. Pemprov Kota Depok)
zoom-in-whitePerbesar
Perwali Kota Depok yang mengatur ojek online. (Foto: Dok. Pemprov Kota Depok)

Dari 12 aturan mengenai ojek online di Kota Depok ini, yang paling mendapat perhatian mengenai larangan ojek online parkir di bahu jalan. Sebagaimana diketahui kawasan Jalan Margonda Raya Kota Depok, ojek online biasa berjejer parkir.

Lewat aturan ini mereka dilarang parkir di bahu jalan. Ojek online harus memiliki parkir khusus, sebuah tempat yang menampung kendaraan bermotor. Disebutkan di pasal 4 ayat 1.

Perwali Kota Depok yang mengatur ojek online. (Foto: Dok. Pemprov Depok)
zoom-in-whitePerbesar
Perwali Kota Depok yang mengatur ojek online. (Foto: Dok. Pemprov Depok)

Kemudian di pasal 6 juga diatur kalau ojek online tidak boleh menaikkan penumpang di jalur yang dilintasi angkot. Artinya, di jalan yang terdapat angkot melintas, penumpang tidak boleh diangkut.

Peraturan ini kini disosialisasikan di Balai Kota Pemkot Depok. Perwakilan ojek online dan angkot diundang ke kantor wali kota di Jalan Raya Margonda.

Angkot di Depok tetap beroperasi (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Angkot di Depok tetap beroperasi (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)