Pansus Hak Angket KPK yang Dibentuk DPR Ilegal karena Fahri Hamzah

6 Juni 2017 12:40 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang paripurna DPR RI (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
DPR sudah bergerak dengan pansus hak angket KPK. Pembentukan Pansus ini diketok palu Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah beberapa waktu lalu. Pansus hak angket juga sudah terbentuk akhir Mei lalu.
ADVERTISEMENT
Namun kecaman datang dari Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Menurut dia, Pansus itu ilegal karena Fahri Hamzah.
"Putusan angket dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang sudah tidak punya legitimasi dari partainya (yaitu PKS), karena itu putusan angket itu juga menjadi tidak sah," kata Fickar dalam keterangannya, Selasa (6/6).
Menurut Fickar, alasan lain yang membuat Pansus Hak Angket itu ilegal adalah dengan hanya diwakili oleh 5 partai , dari 10 partai di DPR yang mengirim anggota, maka kepanitiaan Hak Angket itu juga tidak sah.
"UU MD3 mengamanatkan Panitia Angket diwakili oleh seluruh partai yang ada di DPR," beber dia.
ADVERTISEMENT
Menurut Fickar, juga patut dipertanyakan komitmen antikorupsi dari lima partai yang mengirimkan wakilnya di Pansus Hak Angket DPR soal KPK.
"Ini sama halnya upaya "bunuh diri" karena baik partai maupun anggota Pansus akan mendapat penilaian negatif dari publik," tutup dia.
Gedung KPK (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)