Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pelaku Pelecehan Seksual di TransJ Tidak Dipidana
7 Maret 2017 11:21 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Polisi tidak mempidanakan IK, seorang pria yang dilaporkan mahasiswi UKI ke Polsek Jatinegara, Jakarta Timur. IK dibawa ke kantor polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi UKI dengan mencolek paha korban.
ADVERTISEMENT
Peristiwa pelecehan ini terjadi pada Senin (6/2) di TransJ. Korban dengan dibantu petugas TransJ melapor ke Polsek Jatinegara. Namun pelaku hanya diperiksa tidak dipidana. IK juga sudah dilepaskan.
"Nggak ada unsur pidananya. Orang cuma pakai kelingking dicolek bagian pahanya. Bukan paha atas ya, bagian dekat dengkul," kata Kanit Reskrim Polsek Jatinegara, AKP Bambang Edi yang dikonfirmasi kumparan, Selasa (7/3).
Bambang beralasan, pidana pelecehan seksual bisa dikenakan kalau pelaku memegang bagian tubuh yang lain.
"Kalau dipegang bagian payudara atau alat kelaminnya, itu bisa ya," tegas Bambang.
Walau ada saksi yang melihat ulah pria IK, menurut AKP Bambang tetap sulit dipidana.
"Saksinya petugas Busway. Dia juga bilang cuma pakai jari saja. Sekarang gimana kalau begitu? Mau visum juga emang keliatan?" tegasnya.
ADVERTISEMENT
Bambang malah menyampaikan, motif pelaku juga hanya iseng. Padahal sesuai Pasal 281 KUHP, berbunyi, barangsiapa dengan sengaja melanggar kesusilaan di muka umum; barangsiapa dengan sengaja melanggar kesusilaan di depan orang lain yang hadir di situ bukan karena kehendaknya sendiri. Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
"Cuma iseng. Pelakunya juga seperti terpelajar kok. Tapi ya kami tetap buatkan LP. Nanti diperiksa 1x24 jam sesuai prosedur. Saksi juga sudah satu orang diperiksa," tegas dia.