Polri Bongkar Kelompok Saracen, Penyebar Berita Hoax dan SARA

23 Agustus 2017 14:18 WIB
Grup Saracen berhasil diringkus (Foto: Instagram/andimochammaddicky)
zoom-in-whitePerbesar
Grup Saracen berhasil diringkus (Foto: Instagram/andimochammaddicky)
ADVERTISEMENT
Bukan isapan jempol. Ternyata di jagat maya, ada kelompok yang memang menyebar berita hoax dan isu SARA. Salah satunya Group Saracen, yang berhasil diungkap kepolisian.
ADVERTISEMENT
Dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/8), ada tiga orang yang ditangkap dalam kasus ini. Mereka yakni MFT (43), yang ditangkap pada 21 Juli 2017, SRN (32) yang ditangkap pada 5 Agustus lalu di Cianjur, Jawa Barat, dan JAS (32) yang ditangkap di Pekanbaru, Riau pada 7 Agustus lalu.
Menurut Kabag Mitra Divhumas Polri Kombes Awi Setiyono dalam keterangannya, kelompok Saracen ini sering mengunggah ujaran kebencian dan hoax bermuatan SARA.
"Ini meresahkan netizen dan berpotensi memicu disintegrasi bangsa," beber Awi.
Awi menegaskan, dalam kelompok ini, tersangka JAS berperan sebagai ketua, lalu MFT sebagai bidang media informasi, dan SRN sebagai koordinator group wilayah.
Grup Saracen berhasil diringkus (Foto: polri.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Grup Saracen berhasil diringkus (Foto: polri.go.id)
"JAS dalam merekrut anggotanya menggunakan unggahan yang provokatif menggunakan isu SARA sesuai trend di media sosial. Unggahan itu berupa kata-kata, narasi, meme yang mengarahkan opini agar masyarakat berpandangan negatif ke kelompok masyarakat lainnya," beber Awi.
ADVERTISEMENT
Hasil digital forensik Mabes Polri, kelompok Saracen ini menyebarkan ujaran kebencian melalui grup Facebook Saracen, Saracen Cyber Team, dan Saracennews.
"Hingga saat ini jumlah akun yang tergabung dalam jaringan group Saracen berjumlah 800 ribu akun," beber Awi.
Grup Saracen berhasil diringkus (Foto: Polri)
zoom-in-whitePerbesar
Grup Saracen berhasil diringkus (Foto: Polri)
Sedang JAS, selaku ketua kelompok ini diketahui memiliki 11 akun email dan enam akun facebook yang dia gunakan sebagai sarana untuk membuat group dan mengambil alih akun orang lain.
Penyidik melacak kelompok ini dari beberapa konten yang disebar dan berbau SARA. Hingga akhirnya sampai ke kelompok Saracen.
"Barang bukti yang disita dari JAS, 50 Simcard, 5 hardisk CPU, 1 HD Laptop, 4 HP, 5 flashdisk, 2 memory card, sedang dari tersangka disita 5 simcard, 1 memory card, dan 1 HP Lenovo. Para tersangka ditahan di Mabes Polri," beber Awi.
ADVERTISEMENT