Ribuan Orang Dukung Petisi Tolak Pelarangan Motor di Sudirman-Kuningan

25 Agustus 2017 18:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kemacetan di Perempatan Kuningan. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kemacetan di Perempatan Kuningan. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Rencana Pemprov DKI melarang pemotor melintas di ruas Sudirman dan Rasuna Said mendapat tentangan. Muncul petisi di laman change.org yang menolak rencana itu.
ADVERTISEMENT
Petisi yang dimulai Leopold Sudaryono, seorang akademisi ini, hingga Jumat (25/8) pukul 17.40 WIB, sudah didukung 4.500 orang. Petisi itu berbunyi 'Tolak Pelarangan Motor di Sudirman-Kuningan Oktober 2017'.
Petisi itu ditujukan untuk Pemprov DKI dan Gubernur DKI.
Berikut isi petisi itu:
Pemda DKI mulai tanggal 11 Oktober 2017 melarang sepeda motor melintasi dua jalan protokol: Sudirman-Kuningan. Dengan tujuan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan penggunaan kendaraan umum.
Kebijakan ini tidak berdasarkan kajian akademis yang dibagikan kepada publik. Setiap hari faktanya pada jalur cepat Sudirman mengarah ke HI maupun jalan Tol yang tak bisa dilalui motor pun kondisinya macet parah.
Selain itu, Pemda DKI perlu melihat dampak ekonomi dari pelarangan yang akan sangat signifikan terhadap pengendara motor. Khususnya:
ADVERTISEMENT
Yang mengandalkan motor untuk bekerja ataupun melintas di wilayah ini.
Bagi pekerja jasa angkutan orang (ojek) maupun angkutan barang/dokumen (kurir)
Kelompok masyarakat ataupun sektor ekonomi yang mengandalkan pekerja pada point 2 di atas.
Pemda DKI dalam kebijakan pelarangan mengenyampingkan kepentingan lebih dari 73% pembayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di DKI yang justru adalah pengguna sepeda motor.
Mengapa tidak diujicoba saja: pada tanggal ganjil mobil dilarang dan tanggal genap motor yang dilarang. Bisa dilihat pada tanggal berapa jalan lebih macet dan pengguna angkutan umum meningkat?
Berdasarkan penjelasan diatas maka kami meminta Pemda DKI untuk menghentikan kebijakan pelarangan ini dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Kebijakan pelarangan sepeda motor di ruas Jalan Sudirman- Kuningan menyangkut hajat hidup masyarakat luas baik yang secara langsung menggunakan motor ataupun mereka yang membutuhkan layanan jasa motor.
ADVERTISEMENT
Ketiadaan ruas alternatif yang paralel dan memadai akan menyebabkan waktu dan biaya yang dikeluarkan pengguna motor menjadi tinggi (high cost).
Tidak ada kajian mendalam terkait dengan Perda/Pergub yang didasarkan pada naskah akademik.
Kebijakan ini tidak melalui proses konsultasi publik dimana dokumen studi bisa diakses dan dipelajari publik.
Komunitas:
1. YROI (Murray/Dhany)
2. PRIDES (Mike/Jibal)
3. MTRI (Berlan/Nursal)
4. YRCI (Iman/Rachmat)