Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Bikin Paspor Tidak Wajib

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Persyaratan permohonan paspor. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Persyaratan permohonan paspor. (Foto: Istimewa)

Pemohon paspor kini mesti punya tabungan Rp 25 juta. Syarat itu tercantum di persyaratan untuk membuat paspor di Imigrasi RI. Syarat ini disebut sebagai syarat tambahan.

Usut punya usut ternyata tabungan Rp 25 juta ini bukan syarat wajib. Menurut Kabag Humas Imigrasi Agung Sampurno, tidak semua pemohon dimintakan persyaratan tabungan ini.

"Persyaratan tambahan ditujukan jika petugas imigrasi menemukan kecurigaan pada saat wawancara, sehingga perlu melakukan deep interview dan dilanjutkan dengan memverifikasi data kependudukan dengan data finansial dan data dukung lainnya yang relevan," jelas Agung kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (10/3).

Jadi, tidak semua pemohon paspor akan dimintakan syarat ini. Semua bergantung kepada pewawancara. Alasan ini memang subyektif, tetapi Imigrasi menjamin semua prosedur akan dijalankan dengan benar.

"Penambahan persyaratan tidak berlaku umum, tetapi hanya kepada yang diduga memberikan data tidak valid dan berlaku," jelas Agung.

Tujuan penambahan persyaratan untuk mencegah tindak pidana penyelundupan manusia dan perdagangan orang dengan modus CTKI dan umroh

Kaca gedung Direktorat Jendral Imigrasi. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kaca gedung Direktorat Jendral Imigrasi. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)