Tersangka Utama yang Pukul Hilarius Hingga Tewas Mendapat Keringanan

21 September 2017 13:41 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembongkaran makam Hilarius di TPU Cipaku Bogor (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pembongkaran makam Hilarius di TPU Cipaku Bogor (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Overmacht akan diberikan pada tersangka utama yang memukul Hilarius. Overmacht atau keringanan hukum ini diberikan karena tersangka terpaksa melakukan duel dan pemukulan kepada Hilarius, siswa SMA Budi Mulia pada Januari 2016.
ADVERTISEMENT
"Jadi tersangka ini melakukan pemukulan di bawah tekanan. Kalau dia tidak memukul akan dianiaya seniornya," tegas Dirkrimum Polda Jabar Kombes Umar S Fana yang dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Kamis (21/9).
Overmacht ini diatur dalam pasal 48 KUHP yang menyatakan: “Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana”.
"Tersangka ini dalam tekanan, dalam keadaan terpaksa bertarung," beber Umar.
Namun tersangka yang masih siswa SMA ini tetap diproses hukum dan dibidik pasal yang sama dengan tersangka lain, yakni UU Anak pasal 76 dan 80 yang ancamannya 15 tahun penjara.
"Nanti biar hakim yang menilai, kami penyidik hanya memberikan pandangan," tegasnya.
Umar menjelaskan, budaya adu bom-boman atau duel ala gladiator ini sudah berlangsung sejak 2010. Antara dua sekolah itu, sisw junior oleh senior dan alumni dipaksa bertarung duel, biasanya lima lawan lima.
ADVERTISEMENT
"Mereka kalau tidak mau duel diancam sama senior dan alumni. Jadi mereka akhirnya terpaksa melakukan di bawah tekanan," urai Umar.
Saat bertarung itu korban Hilarius masih duduk kelas 1 SMA. Dia diadu dengan lawannya dari SMA Mardi Yuana. Saat itu mereka yang ketahuan bertarung dikeluarkan dari sekolah.
Namun kemudian, orangtua Hilarius, mencurahkan ketidakadilan yang dialami putranya yang tewas tanpa diusut pidana. Polda Jabar dan Polresta Bogor akhirnya bergerak dan mengungkap kasus ini.
Total ada lima tersangka yang ditetapkan, tiga orang menjadi promotor perkelahian, seorang menjadi wasit, dan seorang tersangka siswa yang bertarung. Tiga tersangka, B, H, dan M sudah ditahan di Polresta Bogor.
Makam Hilarius Dibongkar (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Makam Hilarius Dibongkar (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)