Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Teten Masduki: Seharusnya Dahulu HTI Tak Diterima Saat Mendaftar
17 Mei 2017 15:17 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan. Pembubaran ini akan dilakukan dengan prosedur melalui pengadilan. Namun ada informasi yang diberikan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki mengenai HTI ini.
ADVERTISEMENT
Baca: Aku dan Hizbut Tahrir
"Seharusnya, dulu pendaftarannya tidak diterima," kata Teten di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (17/5).
HTI sendiri terdaftar di Kemenkumham sejak 2014 lalu. HTI menjadi organisasi resmi dan diakui di Indonesia. Tapi belakangan pemerintah menyebut kalau HTI sebagai anti pancasila.
HTI sendiri dalam berbagai kesempatan menyebut kalau mereka bukan ormas radikal. Mereka juga tidak melanggar Pancasila dan UUD.
"Sehingga, sekarang, kalau mau bubarkan HTI harus lewat prosedur hukum. Kalau nggak, dianggap fasis nanti. Ya, memang selama ini ada pembiaran terlalu lama," tutup Teten.