Teten Masduki: Seharusnya Dahulu HTI Tak Diterima Saat Mendaftar

17 Mei 2017 15:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kantor DPP HTI (Foto: Aprillio Akbar/Antara)
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan. Pembubaran ini akan dilakukan dengan prosedur melalui pengadilan. Namun ada informasi yang diberikan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki mengenai HTI ini.
ADVERTISEMENT
"Seharusnya, dulu pendaftarannya tidak diterima," kata Teten di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (17/5).
HTI sendiri terdaftar di Kemenkumham sejak 2014 lalu. HTI menjadi organisasi resmi dan diakui di Indonesia. Tapi belakangan pemerintah menyebut kalau HTI sebagai anti pancasila.
HTI sendiri dalam berbagai kesempatan menyebut kalau mereka bukan ormas radikal. Mereka juga tidak melanggar Pancasila dan UUD.
"Sehingga, sekarang, kalau mau bubarkan HTI harus lewat prosedur hukum. Kalau nggak, dianggap fasis nanti. Ya, memang selama ini ada pembiaran terlalu lama," tutup Teten.